Minggu, 02 November 2025

Penjaga Tahanan

Diskon 50%


 

Penata kelola layanan kesehatan

Diskon 50%

 

Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Diskon 50%

 

Epidemiolog Kesehatan Terampil

Diskon 50%

 

Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama

Diskon 50%

 

Entomologi Kesehatan Ahli Pertama

Diskon 50%

 

Pengelola Layanan kesehatan

Diskon 50%

 

SKB CPNS Tenaga Sanitasi Kesehatan Terampil

Diskon 50%

 

Kamis, 30 Oktober 2025

SKB CPNS Penyuluh KB Ahli Pertama

Diskon 50%

 

SKB CPNS Dosen Asisten Ahli dan Lektor

Diskon 50%

 

SKB CPNS Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dan Terampil

Diskon 50%

 

SKB CPNS Administrator Kesehatan Ahli Pertama

 Diskon 50%


Soal TWK CPNS Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Soal TWK CPNS Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Di salah satu daerah terpencil di Indonesia, muncul kelompok masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Mereka menuntut agar daerahnya memisahkan diri dan membentuk pemerintahan sendiri. Sebagian masyarakat mulai menolak simbol-simbol negara, seperti bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan.
Sebagai ASN di daerah tersebut, tindakan yang paling tepat untuk mempertahankan keutuhan NKRI adalah …
A. Melaporkan seluruh warga yang menolak simbol negara kepada aparat keamanan.
B. Mengedepankan pendekatan dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan menyalurkan secara konstitusional.
C. Melakukan kampanye media sosial untuk mempermalukan kelompok tersebut agar jera.
D. Mengabaikan situasi karena bukan kewenangan ASN di bidang pertahanan.
E. Menyebarkan narasi nasionalisme tanpa memperhatikan masalah kesejahteraan masyarakat.

🔍 Pembahasan:
Kasus ini menggambarkan ancaman terhadap integrasi nasional dan keutuhan NKRI akibat ketimpangan pembangunan.
ASN sebagai perekat bangsa harus bertindak dengan pendekatan humanis dan konstitusional — bukan represif.
Langkah yang benar adalah melakukan komunikasi persuasif (dialog), menyalurkan aspirasi secara legal, dan membantu pemerintah daerah dalam pemerataan pembangunan.
📘 Hal ini sesuai dengan:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: ASN wajib menjaga kesatuan negara.
Tap MPR No. IX/MPR/2001: wawasan kebangsaan sebagai dasar menghadapi ancaman disintegrasi.
✅ Kunci Jawaban: B

2. Pemerintah daerah X membuat peraturan daerah (Perda) yang memberikan kewenangan khusus bagi warga daerah tertentu untuk mengatur pungutan pajak sendiri tanpa izin pemerintah pusat. Beberapa pihak menilai hal ini bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.
Bagaimana seharusnya kebijakan tersebut dipandang dalam konteks NKRI?
A. Diperbolehkan karena merupakan wujud kemandirian daerah.
B. Dilarang karena otonomi daerah tidak boleh menyalahi kedaulatan negara kesatuan.
C. Diperbolehkan jika hasil pungutan digunakan untuk pembangunan lokal.
D. Sah sepanjang tidak menimbulkan konflik sosial.
E. Perlu dikaji ulang oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah pusat.

🔍 Pembahasan:
Dalam negara kesatuan, kedaulatan berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
Daerah hanya memiliki hak otonomi administratif, bukan kedaulatan fiskal atau politik.
Perda tersebut melampaui kewenangan karena memisahkan fungsi fiskal pusat, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
✅ Kunci Jawaban: B


3. Seorang ASN di sebuah kementerian menolak mengikuti upacara bendera dengan alasan “nasionalisme tidak harus ditunjukkan melalui simbol-simbol formal”. Tindakannya menimbulkan perdebatan di kalangan pegawai.
Dalam konteks wawasan kebangsaan dan etika ASN, sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh ASN tersebut adalah …
A. Menolak kegiatan yang dianggap seremonial karena tidak berpengaruh pada kinerja.
B. Mengikuti upacara sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara dan penguatan nilai kebangsaan.
C. Mengkritik kegiatan upacara agar diganti dengan kegiatan produktif.
D. Mengikuti upacara hanya jika diwajibkan oleh atasan langsung.
E. Mengabaikan kegiatan tersebut karena termasuk kegiatan nonteknis.

🔍 Pembahasan:
Upacara bendera adalah manifestasi simbolik dari nilai-nilai kebangsaan dan bela negara.
ASN wajib menjadi teladan dalam menjaga simbol-simbol negara dan memperkuat persatuan nasional.
Tindakan menolak upacara menyalahi nilai dasar ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: “ASN harus menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan kesetiaan kepada NKRI.”
✅ Kunci Jawaban: B


4. Dalam konteks persaingan global, Indonesia menghadapi tekanan geopolitik di kawasan Laut Natuna Utara akibat aktivitas negara lain yang mengklaim sebagian wilayah laut Indonesia. Beberapa masyarakat di wilayah perbatasan merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat dan mulai menjalin hubungan ekonomi informal dengan negara tetangga.
Dalam situasi ini, kebijakan pemerintah yang paling tepat dalam kerangka geopolitik dan wawasan nusantara adalah …
A. Meningkatkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di wilayah perbatasan sambil memperkuat pertahanan negara.
B. Menarik seluruh warga perbatasan ke wilayah dalam negeri agar aman.
C. Mengizinkan kerja sama informal dengan negara tetangga demi ekonomi lokal.
D. Memfokuskan diplomasi tanpa memperhatikan kesejahteraan warga perbatasan.
E. Mengirim pasukan militer dalam jumlah besar tanpa pendekatan sosial.

🔍 Pembahasan:
Geopolitik Indonesia berlandaskan pada Wawasan Nusantara, yang menekankan kesatuan wilayah dan kesejahteraan rakyat sebagai unsur pertahanan negara.
Pendekatan yang tepat adalah komprehensif, yaitu pembangunan ekonomi, sosial, dan pertahanan secara terpadu.
📘 Landasan hukum:
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Wawasan Nusantara.
✅ Kunci Jawaban: A


5. Seorang ASN di salah satu provinsi membuat unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa “NKRI sudah gagal sebagai negara karena banyak korupsi dan ketimpangan.” Unggahan itu viral dan menimbulkan polemik. Ia beralasan bahwa hal itu merupakan “kebebasan berekspresi.”
Bagaimana seharusnya prinsip etika kebangsaan ASN diterapkan dalam kasus ini?
A. ASN bebas berpendapat tanpa batas karena dijamin oleh konstitusi.
B. ASN boleh mengkritik pemerintah dengan cara yang santun dan tidak merusak citra negara.
C. ASN tidak boleh menyampaikan pendapat apapun di ruang publik.
D. ASN boleh memprovokasi masyarakat untuk memperbaiki sistem pemerintahan.
E. ASN harus selalu membenarkan kebijakan pemerintah tanpa kritik.

🔍 Pembahasan:
Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tetapi bagi ASN kebebasan tersebut dibatasi oleh etika profesi dan loyalitas terhadap NKRI.
ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan tidak melakukan tindakan yang melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
📘 Dasar hukum:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
✅ Kunci Jawaban: B

PILAR NEGARA: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

 🇮🇩 PILAR NEGARA: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)


🟥 I. Pengertian dan Hakikat NKRI

1. Definisi

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang seluruh wilayahnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.


📜 Dasar konstitusional:

> Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:

“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

Makna dari pasal ini adalah bahwa seluruh kekuasaan pemerintahan, baik politik, hukum, maupun administratif, berada di tangan pemerintah pusat, sementara daerah memiliki kewenangan otonomi yang bersifat delegatif, bukan kedaulatan tersendiri.

2. Ciri-ciri Negara Kesatuan:

1. Hanya ada satu konstitusi, yaitu UUD 1945.

2. Hanya ada satu kepala negara dan kepala pemerintahan, yaitu Presiden RI.

3. Kedaulatan tidak terbagi, seluruh rakyat tunduk pada satu hukum nasional.

4. Wilayah negara bersifat menyatu, tidak ada batas internal yang bersifat kedaulatan.


🟥 II. Sejarah Terbentuknya NKRI

1. Periode Sebelum Kemerdekaan

Kesadaran akan persatuan bangsa Indonesia berkembang secara bertahap:

1908: Budi Utomo menandai kebangkitan nasional, cikal bakal semangat kesatuan.

1928: Sumpah Pemuda mempertegas satu nusa, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia.

1945: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas dasar negara dan bentuk pemerintahan.

Hasilnya, dalam sidang BPUPKI, mayoritas tokoh menolak bentuk federal dan memilih Negara Kesatuan, karena sesuai dengan semangat kebangsaan dan kondisi sosiogeografis Indonesia yang membutuhkan integrasi nasional.

2. Periode Pasca Proklamasi

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, bentuk negara kesatuan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945.

Namun, periode 1949–1950 sempat terjadi perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) akibat tekanan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).

RIS ditolak oleh mayoritas rakyat karena dianggap menyalahi cita-cita Proklamasi.

Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

📜 Landasan hukum yang memperkuat bentuk negara kesatuan:

> Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 (amandemen keempat):

“Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.”

Artinya, bentuk NKRI bersifat final (non-amendable) dan tidak dapat diganti oleh bentuk negara lain, seperti federal atau konfederasi.


🟥 III. Tujuan dan Fungsi NKRI

1. Tujuan Negara

Tujuan negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:

> “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa,

dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Makna tiap unsur:

Melindungi segenap bangsa: menjamin keamanan dan keutuhan NKRI, dari ancaman disintegrasi maupun intervensi asing.

Kesejahteraan umum: menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial (Pasal 33 dan 34 UUD 1945).

Kecerdasan bangsa: membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Ketertiban dunia: memperjuangkan perdamaian global melalui politik luar negeri bebas aktif.

2. Fungsi Negara

Menurut Miriam Budiardjo (2015) dan Herman Heller (1954), fungsi negara meliputi:

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan: melindungi kedaulatan dan integritas wilayah NKRI (Pasal 30 UUD 1945).

2. Fungsi Penegakan Hukum: menciptakan keadilan dan ketertiban sosial (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum).

3. Fungsi Kesejahteraan: memastikan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan sosial.

4. Fungsi Diplomasi: menjaga hubungan internasional untuk kepentingan nasional (Pasal 11 UUD 1945).


🟥 IV. Wawasan Kebangsaan Indonesia

1. Pengertian

Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta diarahkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan nasional.

Menurut Lemhannas (2020):

> Wawasan kebangsaan mengandung semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan komitmen terhadap NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia.

2. Unsur-Unsur Wawasan Kebangsaan

Rasa kebangsaan: kesadaran emosional terhadap keindonesiaan.

Paham kebangsaan: pemahaman rasional tentang cita-cita bangsa.

Semangat kebangsaan: tekad mempertahankan keutuhan negara.

3. Tujuan Wawasan Kebangsaan

Menumbuhkan kesadaran bela negara dan nasionalisme.

Menjaga keutuhan wilayah dan integrasi bangsa.

Menumbuhkan solidaritas sosial lintas etnis dan agama.

Memperkuat ketahanan nasional melalui partisipasi warga negara.


🟥 V. Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)

1. Pengertian

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan yang utuh, dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan daerah atau golongan.

Ini merupakan konsep geopolitik Indonesia — politik kewilayahan yang menegaskan kesatuan wilayah laut, darat, dan udara Indonesia.

📜 Tap MPR No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/2001:

Wawasan Nusantara merupakan pandangan geopolitik Indonesia yang menjadikan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.

2. Landasan Wawasan Nusantara

Landasan idiil: Pancasila.

Landasan konstitusional: UUD 1945.

Landasan visional: cita-cita nasional (Pembukaan UUD 1945).

Landasan konsepsional: doktrin ketahanan nasional.

3. Asas Wawasan Nusantara

Kesatuan wilayah: seluruh kepulauan Indonesia adalah satu kesatuan politik dan hukum.

Keadilan dan keseimbangan: pembangunan harus merata antar wilayah.

Kepentingan nasional di atas daerah.

4. Implementasi Geopolitik

Pembangunan daerah perbatasan (beranda depan NKRI).

Peningkatan pertahanan maritim (poros maritim dunia).

Penguatan diplomasi ASEAN dan Indo-Pasifik.

Pemerataan pembangunan untuk mencegah separatisme.


🟥 VI. Makna NKRI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Sebagai simbol persatuan bangsa: menyatukan ribuan pulau, suku, dan bahasa.

2. Sebagai jaminan keadilan sosial: menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara.

3. Sebagai wadah perjuangan bersama: tempat seluruh rakyat mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

4. Sebagai identitas nasional: pembeda bangsa Indonesia dari negara lain.


🟥 VII. Permasalahan NKRI dan Solusinya

1. Radikalisme dan Separatisme

Ancaman ideologi transnasional dan gerakan separatis di beberapa daerah.

🟩 Solusi: penguatan pendidikan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan, dan penguatan peran BIN/TNI-Polri.

2. Ketimpangan Pembangunan

Pusat–daerah timpang menyebabkan rasa ketidakadilan.

🟩 Solusi: desentralisasi fiskal, dana otonomi khusus, dan pemerataan infrastruktur.

3. Degradasi Nasionalisme Generasi Muda

Minimnya pemahaman sejarah dan nilai kebangsaan.

🟩 Solusi: kurikulum Pancasila dan kebangsaan di pendidikan formal dan ASN.

4. Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Hoaks dan ujaran kebencian memecah persatuan.

🟩 Solusi: literasi digital dan pengawasan media sosial berbasis hukum.


🟥 VIII. Kesimpulan

NKRI adalah bentuk final dan sah secara hukum dari cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.

Keutuhan NKRI tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara, termasuk ASN yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk:

Menjaga keutuhan wilayah.

Meningkatkan wawasan kebangsaan.

Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam pelayanan publik.


🟥 IX. Landasan Hukum Utama NKRI

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV: memuat tujuan negara.

3. Tap MPR No. IX/MPR/2001: Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

4. UU No. 43 Tahun 2008: tentang Wilayah Negara.

5. UU No. 3 Tahun 2002: tentang Pertahanan Negara.

6. UU No. 23 Tahun 2014: tentang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah).


🟥 X. Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Lemhannas RI (2020). Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional.

5. BPIP (2023). Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila dan NKRI.

6. Mahfud MD (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

7. Miriam Budiardjo (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

8. Notonagoro (1981). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Yogyakarta: BPFE.

9. Kemenpan RB (2022). Modul TWK ASN Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan.

Rabu, 29 Oktober 2025

Soal TWK CPNS : UUD 1945

Soal TWK CPNS : UUD 1945

1. Dalam suatu daerah, pemerintah kabupaten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh pegawai perempuan untuk mengenakan pakaian tertentu berdasarkan adat setempat. Namun, sejumlah pegawai menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sebagai ASN yang memahami prinsip konstitusi, tindakan yang paling tepat dilakukan adalah….

A. Menolak aturan tersebut dengan cara mogok kerja

B. Membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diuji materinya

C. Melaporkan kepada DPRD agar membatalkan peraturan tersebut secara politik

D. Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena menyangkut hak konstitusional

E. Menerima aturan tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah


Pembahasan:

UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional. Semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Karena Perda merupakan produk hukum di bawah undang-undang, maka mekanisme pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Tindakan ASN yang tepat adalah menggunakan jalur hukum konstitusional melalui MA, bukan tindakan represif.

Kunci Jawaban: ✅ B



2. Setelah reformasi, salah satu hasil amandemen UUD 1945 adalah perubahan mekanisme pemilihan presiden dari yang sebelumnya dipilih oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam praktiknya, pemilihan langsung ini menimbulkan biaya politik sangat tinggi dan sering disertai politik uang.

Sebagian masyarakat kemudian mengusulkan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.

Sebagai ASN yang memahami makna amandemen konstitusi, sikap yang paling tepat adalah….

A. Mendukung usulan tersebut demi menghemat biaya politik

B. Menolak seluruh perubahan terhadap hasil amandemen

C. Menilai secara objektif bahwa perubahan mekanisme harus tetap berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat

D. Menyerahkan seluruh keputusan kepada partai politik di DPR

E. Menganggap amandemen UUD 1945 sudah final dan tidak boleh diubah


Pembahasan:

Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).

Pemilihan langsung presiden merupakan bentuk konkret dari prinsip demokrasi konstitusional.

Walaupun praktiknya menghadapi tantangan seperti biaya politik tinggi, solusinya bukan dengan menghapus pemilihan langsung, tetapi memperbaiki sistem politik dan etika demokrasi agar tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi.

Kunci Jawaban: ✅ C



3. Seorang warga mengkritik kebijakan pemerintah daerah di media sosial karena menilai ada penyimpangan anggaran. Akibatnya, ia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ditahan.

Sebagai ASN yang memahami konstitusi, Anda menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena….

A. Kebebasan berpendapat dijamin secara mutlak oleh UUD 1945 tanpa batasan

B. Pemerintah tidak memiliki kewenangan menahan warga negara yang berpendapat

C. UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai Pasal 28E dan 28J

D. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penegakan hukum terhadap warga negara

E. ASN harus bersikap netral dan tidak menilai tindakan hukum masyarakat


Pembahasan:

UUD 1945, Pasal 28E ayat (3), menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.

Namun, Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dibatasi oleh norma hukum dan moral.

Dalam kasus ini, penahanan atas dasar kritik publik melanggar semangat kebebasan yang dijamin konstitusi, selama kritik dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data publik.

ASN harus memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Kunci Jawaban: ✅ C



4. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pemerintah lebih memfokuskan pembangunan pada sektor industri besar dan investasi asing.

Namun, banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak mampu bersaing dan akhirnya gulung tikar.

Berdasarkan UUD 1945, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip konstitusional karena….

A. Bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi yang berkeadilan sosial

B. Tidak menghormati hak atas kebebasan ekonomi warga negara

C. Menyalahi kebijakan pemerataan pembangunan nasional

D. Tidak sesuai dengan pembagian kekuasaan lembaga negara

E. Mengabaikan peran swasta dalam sistem ekonomi nasional


Pembahasan:

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Perekonomian yang hanya berpihak pada modal besar melanggar demokrasi ekonomi, yang seharusnya berorientasi pada pemerataan dan keadilan sosial.

Pemerintah wajib memastikan UKM sebagai bagian dari rakyat kecil tetap mendapat perlindungan dan dukungan.

Kunci Jawaban: ✅ A


5. Seorang ASN menolak melaksanakan instruksi atasannya untuk memanipulasi data anggaran kegiatan karena menurutnya hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Tindakan ASN tersebut mencerminkan….

A. Pelanggaran terhadap asas loyalitas birokrasi

B. Implementasi nilai konstitusional bahwa setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

C. Pelanggaran terhadap perintah jabatan dalam sistem hierarki birokrasi

D. Penolakan terhadap peraturan kedinasan

E. Ketidakpatuhan terhadap etika ASN


Pembahasan:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum itu.

Tindakan ASN yang menolak manipulasi data adalah perwujudan integritas konstitusional, yakni kesetiaan kepada hukum, bukan kepada kepentingan pribadi atau atasan.

Sikap ini sejalan dengan nilai dasar ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kunci Jawaban: ✅ B

MATERI CPNS TWK PILAR NEGARA: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 🇮🇩 MATERI CPNS TWK PILAR NEGARA: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945



1️⃣ Sistematika UUD 1945

Pengertian

Sistematika UUD 1945 adalah susunan dan tata urutan dari bagian-bagian yang membentuk keseluruhan isi konstitusi. Sistematika ini menggambarkan struktur berpikir, nilai dasar, serta arah penyelenggaraan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis (written constitution) yang menjadi pedoman hukum dan moral bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen (18 Agustus 1945)

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki tiga bagian utama:

1. Pembukaan (4 alinea)

Berisi pernyataan kemerdekaan, cita-cita nasional, dasar negara (Pancasila), dan tujuan negara.

Menjadi sumber nilai moral, ideologis, dan filosofis seluruh isi UUD.

2. Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan)

Mengatur dasar kelembagaan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan pusat-daerah.

3. Penjelasan UUD 1945

Terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap batang tubuh.


Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen (1999–2002)

UUD 1945 pasca reformasi mengalami empat kali perubahan, menghasilkan struktur baru yang lebih demokratis dan rinci.

Bagian-bagiannya adalah:

1. Pembukaan — tetap tidak diubah karena mengandung Pancasila dan cita-cita nasional.

2. Batang Tubuh — terdiri atas 16 Bab dan 199 ayat (37 pasal menjadi 199 ayat).

3. Tidak lagi memiliki Penjelasan resmi, karena setiap pasal dirancang untuk dapat dipahami secara langsung (self-explanatory).

Isi batang tubuh UUD kini meliputi hal-hal baru seperti hak asasi manusia (HAM), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan umum, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.


2️⃣ Perubahan (Amandemen) UUD 1945 dan Alasannya

Sejarah Perubahan

Setelah masa reformasi 1998, UUD 1945 dinilai perlu diperbaiki untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan seperti masa Orde Baru.

Amandemen dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak empat tahap (1999–2002).

Prinsip Utama Amandemen

1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

2. Tidak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.

4. Memperkuat sistem presidensial yang demokratis.

5. Menerapkan prinsip checks and balances antar lembaga negara.

6. Menjamin hak asasi manusia dan supremasi hukum.


Alasan Dilakukannya Amandemen

Kedaulatan rakyat belum sepenuhnya terwujud.

Sebelum reformasi, rakyat tidak memilih langsung presiden, dan kekuasaan presiden sangat besar. Amandemen menghadirkan sistem pemilihan langsung.

Mencegah kekuasaan absolut.

Presiden dahulu dapat membubarkan DPR. Setelah amandemen, DPR memiliki fungsi pengawasan dan presiden tidak bisa membubarkan DPR.

Memperkuat perlindungan HAM.

Ditambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J).

Memperjelas pembagian kekuasaan.

Diciptakan lembaga baru seperti DPD dan MK agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.

Menyesuaikan dengan dinamika masyarakat global.

Indonesia harus memiliki konstitusi yang demokratis, modern, dan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan negara.


3️⃣ Fungsi dan Kedudukan UUD 1945

Kedudukan

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum nasional.

Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Fungsi UUD 1945

1. Sebagai Hukum Dasar Tertulis (The Written Constitution)

Menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan sumber dari segala hukum.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan (Constitutional Control)

Melalui Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 berfungsi menguji apakah undang-undang selaras dengan konstitusi.

3. Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Menentukan sistem pemerintahan presidensial, pembagian kekuasaan, dan tata kerja lembaga negara.

4. Sebagai Manifestasi Ideologi Pancasila

Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD menjadi sumber nilai bagi seluruh pasal di dalamnya.

5. Sebagai Pengatur Hubungan antara Negara dan Warga Negara

Mengatur hak-hak konstitusional warga negara dan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan serta keadilan sosial.

6. Sebagai Dasar Peraturan Perundang-undangan Nasional

Semua produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus mengacu pada UUD 1945.

7. Sebagai Landasan Etika dan Moral Bangsa

Mengandung cita-cita luhur untuk mewujudkan keadilan, kemerdekaan, dan kesejahteraan bersama.


4️⃣ Makna UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bermasyarakat

Makna UUD 1945 tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga kontrak sosial dan moral antara rakyat dan negara.

Beberapa makna pentingnya antara lain:

1. Sebagai jaminan kehidupan berbangsa yang berkeadilan.

UUD 1945 memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.

2. Sebagai pedoman moral dan politik dalam kehidupan masyarakat.

Setiap keputusan dan kebijakan publik harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan.

3. Sebagai dasar pembentukan karakter kebangsaan.

Mengajarkan pentingnya menghormati hukum, menjaga persatuan, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

4. Sebagai sumber nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, warga didorong untuk aktif, kritis, namun tetap patuh pada hukum dan menjunjung musyawarah.

5. Sebagai penjaga keutuhan NKRI.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai konstitusi di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.


5️⃣ Permasalahan dalam Implementasi UUD 1945

1. Kurangnya kesadaran konstitusional masyarakat.

Banyak warga belum memahami isi dan nilai-nilai UUD 1945 secara mendalam.

2. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran etika masih terjadi meskipun bertentangan dengan semangat konstitusi.

3. Kelemahan dalam penegakan hukum.

Hukum sering tajam ke bawah, tumpul ke atas; ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum.

4. Radikalisme dan disintegrasi sosial.

Ada kelompok yang tidak mengakui dasar negara dan konstitusi, menimbulkan ancaman terhadap NKRI.

5. Kurangnya keteladanan pejabat negara dalam mengamalkan konstitusi.

Perilaku pejabat yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik terhadap nilai-nilai UUD 1945.


6️⃣ Solusi Penguatan Implementasi UUD 1945

1. Meningkatkan literasi konstitusional di masyarakat.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, sosialisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di sekolah, kampus, dan ASN.

2. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai semangat UUD 1945.

3. Pemberdayaan lembaga negara agar bekerja sesuai konstitusi.

MPR, DPR, Presiden, dan MA harus menjalankan fungsi sesuai pembagian kekuasaan yang diatur UUD.

4. Keteladanan moral pemimpin.

Pemimpin harus menunjukkan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila.

5. Penguatan peran Mahkamah Konstitusi.

MK sebagai penjaga konstitusi harus memastikan seluruh undang-undang dan kebijakan publik sesuai dengan UUD 1945.

6. Partisipasi publik dalam pengawasan konstitusi.

Masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan pelanggaran.


📚 Referensi

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah setelah Amandemen ke-4, 2002).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022).

3. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2022). Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan.

5. Jimly Asshiddiqie (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konpress.

6. Kaelan, M.S. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

7. BPIP (2023). Modul Pembi

naan Ideologi dan Konstitusi NKRI.

8. Lembaga Administrasi Negara (2023). Nilai Dasar ASN dan Kesadaran Konstitusional.

Selasa, 28 Oktober 2025

Soal TWK CPNS : Pilar Negara - Pancasila

Soal TWK CPNS : Pilar Negara - Pancasila

1. Dalam upaya menanggapi perkembangan teknologi digital yang pesat, pemerintah berencana mengatur kecerdasan buatan (AI) agar tetap menghormati nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas bangsa Indonesia. Sebagian pihak menilai hal ini terlalu membatasi inovasi global. Kebijakan tersebut paling sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai …

A. Alat pemersatu bangsa dalam menghadapi ancaman luar negeri

B. Ideologi terbuka yang menyesuaikan nilai dasar dengan perkembangan zaman

C. Pandangan hidup bangsa yang bersifat statis dan abadi

D. Dasar negara yang hanya mengatur hubungan pemerintah dan rakyat

E. Ideologi tertutup yang membatasi kebebasan berpikir dan inovasi


💬 Pembahasan:

Pancasila disebut ideologi terbuka, karena nilai-nilai dasarnya (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, Keadilan) bersifat tetap, tetapi pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk dalam konteks digitalisasi dan kecerdasan buatan.

Kebijakan yang mengatur teknologi agar tetap berlandaskan nilai kemanusiaan menunjukkan penerapan ideologi terbuka yang dinamis dan adaptif.

🗝️ Kunci Jawaban: B. Ideologi terbuka yang menyesuaikan nilai dasar dengan perkembangan zaman



2. Seorang ASN di Dinas Sosial menemukan bahwa bantuan sosial lebih banyak diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu karena hubungan kedekatan politik dengan pejabat daerah. ASN tersebut menolak perintah tersebut dan melaporkan pelanggaran ke Inspektorat Daerah.

Tindakan ASN tersebut mencerminkan implementasi sila ke … dalam konteks Pancasila.

A. Ketuhanan Yang Maha Esa

B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

C. Persatuan Indonesia

D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


💬 Pembahasan:

Sikap ASN yang menolak ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan merupakan perwujudan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. ASN wajib memperlakukan semua warga negara secara adil tanpa diskriminasi politik, ekonomi, atau sosial.

Tindakan melapor ke Inspektorat menunjukkan integritas dan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial.

🗝️ Kunci Jawaban: E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia



3. Dalam rapat internal, seorang pegawai ASN mengusulkan agar layanan publik di daerahnya menggunakan bahasa daerah sepenuhnya untuk “mempertahankan kearifan lokal”. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dari luar daerah yang membutuhkan layanan.

Kebijakan yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah …

A. Menghapus bahasa daerah karena menghambat kemajuan nasional

B. Mempertahankan bahasa daerah sepenuhnya karena merupakan warisan budaya

C. Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, dan bahasa daerah sebagai pendukung

D. Membebaskan setiap petugas memilih bahasa sendiri

E. Mengutamakan bahasa asing untuk menyesuaikan era globalisasi


💬 Pembahasan:

Nilai Persatuan Indonesia (Sila ke-3) menekankan pentingnya simbol pemersatu bangsa, salah satunya bahasa Indonesia. Namun, penghargaan terhadap budaya daerah tetap dijaga sebagai kekayaan nasional.

Kebijakan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama tanpa meniadakan bahasa daerah adalah implementasi keseimbangan antara nasionalisme dan kearifan lokal.

🗝️ Kunci Jawaban: C. Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, dan bahasa daerah sebagai pendukung



4. Dalam sebuah musyawarah kerja, mayoritas ASN menyetujui kebijakan baru tentang efisiensi anggaran dengan menghapus kegiatan pelatihan lapangan. Namun, satu ASN menyampaikan keberatan karena kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kompetensi masyarakat.

Sikap yang sesuai dengan nilai Pancasila dalam menghadapi perbedaan pendapat tersebut adalah …

A. Melaksanakan hasil voting mayoritas tanpa diskusi lanjutan

B. Mengabaikan pendapat minoritas demi efisiensi

C. Melanjutkan musyawarah untuk mencari mufakat yang terbaik bagi semua pihak

D. Membatalkan seluruh program pelatihan

E. Mengalihkan tanggung jawab kepada pimpinan


💬 Pembahasan:

Nilai sila keempat Pancasila menekankan prinsip demokrasi melalui musyawarah mufakat.

Perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan dialog rasional dan kebijaksanaan, bukan sekadar voting atau kekuasaan mayoritas.

Musyawarah adalah ciri khas demokrasi Pancasila yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.

🗝️ Kunci Jawaban: C. Melanjutkan musyawarah untuk mencari mufakat yang terbaik bagi semua pihak



5. Seorang ASN di daerah konflik sosial berinisiatif membuat forum dialog lintas agama dan budaya yang bertujuan membangun saling pengertian dan kerja sama dalam pembangunan daerah.

Beberapa pihak ekstrem menuduhnya tidak loyal terhadap kelompoknya.

Tindakan ASN tersebut paling tepat mencerminkan pengamalan Pancasila pada sila …

A. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia

B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

C. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

D. Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia saja


💬 Pembahasan:

Membangun forum lintas agama dan budaya menunjukkan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan (Sila 1) sekaligus memperkuat solidaritas nasional (Sila 3).

ASN tersebut menampilkan peran strategis sebagai perekat bangsa dan penjaga toleransi yang menjadi inti ideologi Pancasila.

🗝️ Kunci Jawaban: A. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia

MATERI TWK CPNS: PILAR NEGARA — PANCASILA

 🇮🇩 MATERI TWK CPNS: PILAR NEGARA — PANCASILA


I. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PANCASILA

1. Pengertian Pancasila

Secara etimologis, kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta:

Panca berarti lima

Sila berarti prinsip, dasar, atau asas

Sehingga, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

Secara terminologis, Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijadikan dasar filsafat negara (philosophische grondslag) dan ideologi nasional bangsa Indonesia.

Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu:

> “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia,

dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


2. Kedudukan Pancasila

Pancasila memiliki kedudukan sentral dalam sistem kenegaraan Indonesia, yaitu:

Sebagai dasar negara (Staatsfundamentalnorm): menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai ideologi nasional: menjadi arah dan pedoman dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai pandangan hidup bangsa (way of life): pedoman moral dan etika kehidupan bermasyarakat.

Sebagai perjanjian luhur bangsa (consensus nasional): hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa.

Landasan yuridis:

Pembukaan UUD 1945

TAP MPR No. XVIII/MPR/1998

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022


II. FUNGSI PANCASILA

A. Sebagai Dasar Negara (Fungsi Yuridis dan Filsafati)

1. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional.

Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila (UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2).

2. Pancasila sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara.

Segala kebijakan publik dan tindakan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

3. Pancasila menjadi pedoman dalam hubungan antarnegara dan warga negara.

Nilai-nilainya menuntun keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

4. Pancasila menjadi tujuan moral dan politik nasional.

Segala bentuk pembangunan harus bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

B. Sebagai Ideologi Nasional (Fungsi Integratif dan Dinamis)

1. Pancasila sebagai ideologi terbuka, artinya nilai-nilai dasarnya bersifat tetap dan abadi, tetapi pelaksanaannya dapat berkembang sesuai dinamika zaman.

2. Fungsi integratif: memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman budaya, agama, dan etnis.

3. Fungsi normatif: menjadi standar nilai dalam kehidupan politik, hukum, dan sosial.

4. Fungsi motivatif: mendorong semangat nasionalisme dan etos kerja kebangsaan.

C. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life)

Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengatur bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan:

Tuhan (sila 1)

Sesama manusia (sila 2)

Bangsa dan negara (sila 3)

Pemerintahan dan politik (sila 4)

Keadilan dan kesejahteraan (sila 5)


III. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

A. Pembentukan BPUPKI

Dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945.

Tugasnya: mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Ketua: Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang pertama: 29 Mei–1 Juni 1945 (membahas dasar negara).


B. Sidang BPUPKI I — Tiga Tokoh Perumus Dasar Negara

1. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Usul dasar negara:

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

Peri Ketuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rakyat


2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

Mengajukan konsep negara integralistik yang menekankan asas kekeluargaan.

3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Mengusulkan lima prinsip dasar yang disebutnya “Pancasila”:

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau peri kemanusiaan

Mufakat atau demokrasi

Kesejahteraan sosial

Ketuhanan yang berkebudayaan

Soekarno juga menyebut bahwa bila disarikan menjadi tiga disebut “Trisila” (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, Ketuhanan), dan bila disarikan lagi menjadi satu menjadi “Ekasila” yaitu gotong royong.


C. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Hasil kerja Panitia Sembilan (gabungan nasionalis dan Islam).

Merumuskan naskah awal Pembukaan UUD 1945 dengan sila pertama berbunyi:

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Piagam Jakarta menjadi embrio dari Pembukaan UUD 1945.



D. Perubahan Rumusan (18 Agustus 1945)

Untuk menjaga persatuan nasional, kalimat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan ini disepakati oleh tokoh-tokoh Islam dan nasionalis.

Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.


IV. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Implementasi Pancasila tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif — diwujudkan dalam tindakan nyata di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

A. Implementasi Tiap Sila

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

Tidak memaksakan agama kepada orang lain.

Menjalankan ibadah sesuai ajaran masing-masing.

Menolak kekerasan atas nama agama.

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menghargai hak asasi manusia.

Menolong sesama tanpa diskriminasi.

Bersikap sopan dan menghargai perbedaan.

Menolak tindakan yang tidak manusiawi.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Meningkatkan semangat gotong royong.

Menghargai simbol-simbol negara (bendera, lagu kebangsaan, bahasa Indonesia).

Tidak terlibat dalam tindakan separatisme.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah.

Menghormati pendapat orang lain.

Menjalankan demokrasi dengan etika dan tanggung jawab.

Menghindari politik uang dan korupsi.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bersikap adil kepada siapa pun.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja keras.

Menolak eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.

Mendukung pemerataan pembangunan.


V. IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA OLEH ASN

Sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tanggung jawab strategis dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja dan masyarakat.

1. Implementasi di Tempat Kerja

Memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas korupsi.

Bersikap netral dan profesional dalam politik.

Meningkatkan disiplin dan etos kerja.

Menolak gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

2. Implementasi di Masyarakat

Menjadi teladan dalam toleransi, gotong royong, dan kepedulian sosial.

Membimbing masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Meningkatkan literasi dan wawasan kebangsaan di lingkungan sekitar.


VI. TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM IMPLEMENTASI PANCASILA

Tantangan:

1. Globalisasi dan liberalisme yang memunculkan gaya hidup individualistis dan materialistis.

2. Disinformasi digital yang menimbulkan polarisasi politik.

3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur negara karena korupsi.

4. Radikalisme dan intoleransi yang mengancam persatuan bangsa.

Solusi:

1. Penguatan pendidikan karakter dan ideologi Pancasila di semua jenjang pendidikan.

2. Optimalisasi peran BPIP dalam pembinaan ideologi bagi ASN dan masyarakat.

3. Penegakan hukum dan pengawasan etik ASN.

4. Peningkatan literasi digital dan wawasan kebangsaan masyarakat.

5. Penguatan etos kerja ASN berlandaskan nilai Pancasila.



VII. LANDASAN HUKUM PANCASILA

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

3. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 2)

4. Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

5. Peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan ASN

6. Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 (Hari Lahir Pancasila)



VIII. REFERENSI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TAP MPR No. XVIII/MPR/1998.

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Kaelan, M.S. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Notonagoro. (1981). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: BP7.

BPIP 

RI (2023). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila untuk ASN. Jakarta: BPIP.

LAN RI (2022). Penguatan Wawasan Kebangsaan bagi ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.