Pertemuan
3
Tujuan
Instruksional Umum (TIU) :
Setelah mengikuti perkuliahan ini
mahasiswa diharapkan mampu memhami tentang penyelenggaraan sistem surveilans
epidemiologi kesehatan.
Tujuan
Instruksional Khusus (TIK) :
Setelah mengikuti perkuliahan ini
mahasiswa diharapkan mampu memhami tentang :
a.
Pengorganisasian
b.
Mekanisme Kerja
c.
Jenis Penyelenggaraan
Pokok
Bahasan
Penyelenggaraan sistem surveilans
epidemiologi kesehatan
a.
Pengorganisasian
b.
Mekanisme Kerja
c.
Jenis Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Sistem Surveilans
Epidemiologi Kesehatan
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Kesehatan mencakup (Permenkes
RI No. 45 Tahun 2014):
A. Pengorganisasian
Setiap
instansi kesehatan pemerintah, instansi kesehatan propinsi, instansi kesehatan
kabupaten/kota dan lembaga kesehatan masyarakat dan swasta wajib
menyelenggarakan surveilans epidemiologi.
B. Mekanisme
Kerja
Kegiatan
surveilans epidemiologi kesehatan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara
terus menerus dan sistematis dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
1.
Identifikasi kasus dan masalah kesehatan
serta informasi terkait lainnya
2.
Perekaman, pelaporan, dan pengolahan
data
3.
Analisis
dan interpretasi data
4.
Studi epidemiologi
5.
Penyebaran
informasi kepada unit yang membutuhkannya
6.
Membuat rekomendasi dan alternatif
tindaklanjut
7.
Umpan balik.
C. Jenis
Penyelenggaraan
1.
Penyelenggaraan
Berdasarkan Metode Pelaksanaan
a. Surveilans
Epidemiologi Rutin Terpadu, adalah
penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap
beberapa kejadian, permasalahan, dan atau faktor risiko kesehatan
b. Surveilans Epidemiologi Khusus,
adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap suatu kejadian, permasalahan, faktor risiko atau situasi
khusus kesehatan
2.
Penyelenggaraan
Berdasarkan Aktifitas Pengumpulan Data
a.
Surveilans Aktif, adalah
penyelenggaraan surveilans epidemiologi, dimana unit surveilans mengumpulkan
data dengan cara mendatangi unit pelayanan kesehatan, masyarakat
atau sumber data lainnya.
b.
Surveilans Pasif, adalah
penyelenggaraan surveilans epidemiologi, dimana unit surveilans mengumpulkan
data dengan cara menerima data tersebut dari unit pelayanan
kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya.
3.
Penyelenggaraan
Berdasarkan Pola Pelaksanaan
a.
Pola
Kedaruratan,
adalah kegiatan surveilans yang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk
penanggulangan KLB dan atau wabah dan atau bencana
b.
Pola
Selain Kedaruratan,
adalah kegiatan surveilans yang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk
keadaan diluar KLB dan atau wabah dan atau bencana
4.
Penyelenggaraan Berdasarkan
Kualitas Pemeriksaan
a.
Bukti
klinis atau tanpa peralatan pemeriksaan, adalah kegiatan
surveilans dimana data diperoleh berdasarkan pemeriksaan klinis atau tidak
menggunakan peralatan pendukung pemeriksaan.
b.
Bukti
laboratorium atau dengan peralatan khusus, adalah
kegiatan surveilans dimana data diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium
atau peralatan pendukung pemeriksaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar