Rabu, 17 Januari 2018

Pertemuan 3 Surveilens

Pertemuan 3
Tujuan Instruksional Umum (TIU) :
Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu memhami tentang penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan.
Tujuan Instruksional Khusus (TIK) :
Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu memhami tentang :
a.       Pengorganisasian
b.      Mekanisme Kerja
c.       Jenis Penyelenggaraan
Pokok Bahasan
Penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan
a.       Pengorganisasian
b.      Mekanisme Kerja
c.       Jenis Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan
            Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan mencakup (Permenkes RI No. 45 Tahun 2014):
A.      Pengorganisasian
Setiap instansi kesehatan pemerintah, instansi kesehatan propinsi, instansi kesehatan kabupaten/kota dan lembaga kesehatan masyarakat dan swasta wajib menyelenggarakan surveilans epidemiologi.
B.       Mekanisme Kerja
Kegiatan surveilans epidemiologi kesehatan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan sistematis dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
1.         Identifikasi kasus dan masalah kesehatan serta informasi terkait lainnya
2.         Perekaman, pelaporan, dan pengolahan data
3.         Analisis dan interpretasi data
4.         Studi epidemiologi
5.         Penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkannya
6.         Membuat rekomendasi dan alternatif tindaklanjut
7.         Umpan balik.
C.       Jenis Penyelenggaraan
1.         Penyelenggaraan Berdasarkan Metode Pelaksanaan
a.       Surveilans Epidemiologi Rutin Terpadu, adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap beberapa kejadian, permasalahan, dan atau faktor risiko kesehatan
b.      Surveilans Epidemiologi Khusus, adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap suatu kejadian, permasalahan, faktor risiko atau situasi khusus kesehatan
2.         Penyelenggaraan Berdasarkan Aktifitas Pengumpulan Data
a.         Surveilans Aktif, adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi, dimana unit surveilans mengumpulkan data dengan cara mendatangi unit pelayanan kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya.
b.        Surveilans Pasif, adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi, dimana unit surveilans mengumpulkan data dengan cara menerima data tersebut dari unit pelayanan kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya.
3.         Penyelenggaraan Berdasarkan Pola Pelaksanaan
a.         Pola Kedaruratan, adalah kegiatan surveilans yang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk penanggulangan KLB dan atau wabah dan atau bencana
b.        Pola Selain Kedaruratan, adalah kegiatan surveilans yang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk keadaan diluar KLB dan atau wabah dan atau bencana
4.         Penyelenggaraan Berdasarkan Kualitas Pemeriksaan
a.         Bukti klinis atau tanpa peralatan pemeriksaan, adalah kegiatan surveilans dimana data diperoleh berdasarkan pemeriksaan klinis atau tidak menggunakan peralatan pendukung pemeriksaan.

b.        Bukti laboratorium atau dengan peralatan khusus, adalah kegiatan surveilans dimana data diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium atau peralatan pendukung pemeriksaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar