Rabu, 29 Oktober 2025

MATERI CPNS TWK PILAR NEGARA: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 🇮🇩 MATERI CPNS TWK PILAR NEGARA: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945



1️⃣ Sistematika UUD 1945

Pengertian

Sistematika UUD 1945 adalah susunan dan tata urutan dari bagian-bagian yang membentuk keseluruhan isi konstitusi. Sistematika ini menggambarkan struktur berpikir, nilai dasar, serta arah penyelenggaraan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis (written constitution) yang menjadi pedoman hukum dan moral bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen (18 Agustus 1945)

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki tiga bagian utama:

1. Pembukaan (4 alinea)

Berisi pernyataan kemerdekaan, cita-cita nasional, dasar negara (Pancasila), dan tujuan negara.

Menjadi sumber nilai moral, ideologis, dan filosofis seluruh isi UUD.

2. Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan)

Mengatur dasar kelembagaan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan pusat-daerah.

3. Penjelasan UUD 1945

Terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap batang tubuh.


Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen (1999–2002)

UUD 1945 pasca reformasi mengalami empat kali perubahan, menghasilkan struktur baru yang lebih demokratis dan rinci.

Bagian-bagiannya adalah:

1. Pembukaan — tetap tidak diubah karena mengandung Pancasila dan cita-cita nasional.

2. Batang Tubuh — terdiri atas 16 Bab dan 199 ayat (37 pasal menjadi 199 ayat).

3. Tidak lagi memiliki Penjelasan resmi, karena setiap pasal dirancang untuk dapat dipahami secara langsung (self-explanatory).

Isi batang tubuh UUD kini meliputi hal-hal baru seperti hak asasi manusia (HAM), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan umum, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.


2️⃣ Perubahan (Amandemen) UUD 1945 dan Alasannya

Sejarah Perubahan

Setelah masa reformasi 1998, UUD 1945 dinilai perlu diperbaiki untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan seperti masa Orde Baru.

Amandemen dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak empat tahap (1999–2002).

Prinsip Utama Amandemen

1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

2. Tidak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.

4. Memperkuat sistem presidensial yang demokratis.

5. Menerapkan prinsip checks and balances antar lembaga negara.

6. Menjamin hak asasi manusia dan supremasi hukum.


Alasan Dilakukannya Amandemen

Kedaulatan rakyat belum sepenuhnya terwujud.

Sebelum reformasi, rakyat tidak memilih langsung presiden, dan kekuasaan presiden sangat besar. Amandemen menghadirkan sistem pemilihan langsung.

Mencegah kekuasaan absolut.

Presiden dahulu dapat membubarkan DPR. Setelah amandemen, DPR memiliki fungsi pengawasan dan presiden tidak bisa membubarkan DPR.

Memperkuat perlindungan HAM.

Ditambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J).

Memperjelas pembagian kekuasaan.

Diciptakan lembaga baru seperti DPD dan MK agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.

Menyesuaikan dengan dinamika masyarakat global.

Indonesia harus memiliki konstitusi yang demokratis, modern, dan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan negara.


3️⃣ Fungsi dan Kedudukan UUD 1945

Kedudukan

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum nasional.

Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Fungsi UUD 1945

1. Sebagai Hukum Dasar Tertulis (The Written Constitution)

Menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan sumber dari segala hukum.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan (Constitutional Control)

Melalui Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 berfungsi menguji apakah undang-undang selaras dengan konstitusi.

3. Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Menentukan sistem pemerintahan presidensial, pembagian kekuasaan, dan tata kerja lembaga negara.

4. Sebagai Manifestasi Ideologi Pancasila

Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD menjadi sumber nilai bagi seluruh pasal di dalamnya.

5. Sebagai Pengatur Hubungan antara Negara dan Warga Negara

Mengatur hak-hak konstitusional warga negara dan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan serta keadilan sosial.

6. Sebagai Dasar Peraturan Perundang-undangan Nasional

Semua produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus mengacu pada UUD 1945.

7. Sebagai Landasan Etika dan Moral Bangsa

Mengandung cita-cita luhur untuk mewujudkan keadilan, kemerdekaan, dan kesejahteraan bersama.


4️⃣ Makna UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bermasyarakat

Makna UUD 1945 tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga kontrak sosial dan moral antara rakyat dan negara.

Beberapa makna pentingnya antara lain:

1. Sebagai jaminan kehidupan berbangsa yang berkeadilan.

UUD 1945 memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.

2. Sebagai pedoman moral dan politik dalam kehidupan masyarakat.

Setiap keputusan dan kebijakan publik harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan.

3. Sebagai dasar pembentukan karakter kebangsaan.

Mengajarkan pentingnya menghormati hukum, menjaga persatuan, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

4. Sebagai sumber nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, warga didorong untuk aktif, kritis, namun tetap patuh pada hukum dan menjunjung musyawarah.

5. Sebagai penjaga keutuhan NKRI.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai konstitusi di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.


5️⃣ Permasalahan dalam Implementasi UUD 1945

1. Kurangnya kesadaran konstitusional masyarakat.

Banyak warga belum memahami isi dan nilai-nilai UUD 1945 secara mendalam.

2. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran etika masih terjadi meskipun bertentangan dengan semangat konstitusi.

3. Kelemahan dalam penegakan hukum.

Hukum sering tajam ke bawah, tumpul ke atas; ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum.

4. Radikalisme dan disintegrasi sosial.

Ada kelompok yang tidak mengakui dasar negara dan konstitusi, menimbulkan ancaman terhadap NKRI.

5. Kurangnya keteladanan pejabat negara dalam mengamalkan konstitusi.

Perilaku pejabat yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik terhadap nilai-nilai UUD 1945.


6️⃣ Solusi Penguatan Implementasi UUD 1945

1. Meningkatkan literasi konstitusional di masyarakat.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, sosialisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di sekolah, kampus, dan ASN.

2. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai semangat UUD 1945.

3. Pemberdayaan lembaga negara agar bekerja sesuai konstitusi.

MPR, DPR, Presiden, dan MA harus menjalankan fungsi sesuai pembagian kekuasaan yang diatur UUD.

4. Keteladanan moral pemimpin.

Pemimpin harus menunjukkan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila.

5. Penguatan peran Mahkamah Konstitusi.

MK sebagai penjaga konstitusi harus memastikan seluruh undang-undang dan kebijakan publik sesuai dengan UUD 1945.

6. Partisipasi publik dalam pengawasan konstitusi.

Masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan pelanggaran.


📚 Referensi

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah setelah Amandemen ke-4, 2002).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022).

3. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2022). Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan.

5. Jimly Asshiddiqie (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konpress.

6. Kaelan, M.S. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

7. BPIP (2023). Modul Pembi

naan Ideologi dan Konstitusi NKRI.

8. Lembaga Administrasi Negara (2023). Nilai Dasar ASN dan Kesadaran Konstitusional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar