Kamis, 30 Oktober 2025

SKB CPNS Penyuluh KB Ahli Pertama

Diskon 50%

 

SKB CPNS Dosen Asisten Ahli dan Lektor

Diskon 50%

 

SKB CPNS Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dan Terampil

Diskon 50%

 

SKB CPNS Administrator Kesehatan Ahli Pertama

 Diskon 50%


Soal TWK CPNS Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Soal TWK CPNS Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Di salah satu daerah terpencil di Indonesia, muncul kelompok masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Mereka menuntut agar daerahnya memisahkan diri dan membentuk pemerintahan sendiri. Sebagian masyarakat mulai menolak simbol-simbol negara, seperti bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan.
Sebagai ASN di daerah tersebut, tindakan yang paling tepat untuk mempertahankan keutuhan NKRI adalah …
A. Melaporkan seluruh warga yang menolak simbol negara kepada aparat keamanan.
B. Mengedepankan pendekatan dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan menyalurkan secara konstitusional.
C. Melakukan kampanye media sosial untuk mempermalukan kelompok tersebut agar jera.
D. Mengabaikan situasi karena bukan kewenangan ASN di bidang pertahanan.
E. Menyebarkan narasi nasionalisme tanpa memperhatikan masalah kesejahteraan masyarakat.

🔍 Pembahasan:
Kasus ini menggambarkan ancaman terhadap integrasi nasional dan keutuhan NKRI akibat ketimpangan pembangunan.
ASN sebagai perekat bangsa harus bertindak dengan pendekatan humanis dan konstitusional — bukan represif.
Langkah yang benar adalah melakukan komunikasi persuasif (dialog), menyalurkan aspirasi secara legal, dan membantu pemerintah daerah dalam pemerataan pembangunan.
📘 Hal ini sesuai dengan:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: ASN wajib menjaga kesatuan negara.
Tap MPR No. IX/MPR/2001: wawasan kebangsaan sebagai dasar menghadapi ancaman disintegrasi.
✅ Kunci Jawaban: B

2. Pemerintah daerah X membuat peraturan daerah (Perda) yang memberikan kewenangan khusus bagi warga daerah tertentu untuk mengatur pungutan pajak sendiri tanpa izin pemerintah pusat. Beberapa pihak menilai hal ini bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.
Bagaimana seharusnya kebijakan tersebut dipandang dalam konteks NKRI?
A. Diperbolehkan karena merupakan wujud kemandirian daerah.
B. Dilarang karena otonomi daerah tidak boleh menyalahi kedaulatan negara kesatuan.
C. Diperbolehkan jika hasil pungutan digunakan untuk pembangunan lokal.
D. Sah sepanjang tidak menimbulkan konflik sosial.
E. Perlu dikaji ulang oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah pusat.

🔍 Pembahasan:
Dalam negara kesatuan, kedaulatan berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
Daerah hanya memiliki hak otonomi administratif, bukan kedaulatan fiskal atau politik.
Perda tersebut melampaui kewenangan karena memisahkan fungsi fiskal pusat, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
✅ Kunci Jawaban: B


3. Seorang ASN di sebuah kementerian menolak mengikuti upacara bendera dengan alasan “nasionalisme tidak harus ditunjukkan melalui simbol-simbol formal”. Tindakannya menimbulkan perdebatan di kalangan pegawai.
Dalam konteks wawasan kebangsaan dan etika ASN, sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh ASN tersebut adalah …
A. Menolak kegiatan yang dianggap seremonial karena tidak berpengaruh pada kinerja.
B. Mengikuti upacara sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara dan penguatan nilai kebangsaan.
C. Mengkritik kegiatan upacara agar diganti dengan kegiatan produktif.
D. Mengikuti upacara hanya jika diwajibkan oleh atasan langsung.
E. Mengabaikan kegiatan tersebut karena termasuk kegiatan nonteknis.

🔍 Pembahasan:
Upacara bendera adalah manifestasi simbolik dari nilai-nilai kebangsaan dan bela negara.
ASN wajib menjadi teladan dalam menjaga simbol-simbol negara dan memperkuat persatuan nasional.
Tindakan menolak upacara menyalahi nilai dasar ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: “ASN harus menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan kesetiaan kepada NKRI.”
✅ Kunci Jawaban: B


4. Dalam konteks persaingan global, Indonesia menghadapi tekanan geopolitik di kawasan Laut Natuna Utara akibat aktivitas negara lain yang mengklaim sebagian wilayah laut Indonesia. Beberapa masyarakat di wilayah perbatasan merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat dan mulai menjalin hubungan ekonomi informal dengan negara tetangga.
Dalam situasi ini, kebijakan pemerintah yang paling tepat dalam kerangka geopolitik dan wawasan nusantara adalah …
A. Meningkatkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di wilayah perbatasan sambil memperkuat pertahanan negara.
B. Menarik seluruh warga perbatasan ke wilayah dalam negeri agar aman.
C. Mengizinkan kerja sama informal dengan negara tetangga demi ekonomi lokal.
D. Memfokuskan diplomasi tanpa memperhatikan kesejahteraan warga perbatasan.
E. Mengirim pasukan militer dalam jumlah besar tanpa pendekatan sosial.

🔍 Pembahasan:
Geopolitik Indonesia berlandaskan pada Wawasan Nusantara, yang menekankan kesatuan wilayah dan kesejahteraan rakyat sebagai unsur pertahanan negara.
Pendekatan yang tepat adalah komprehensif, yaitu pembangunan ekonomi, sosial, dan pertahanan secara terpadu.
📘 Landasan hukum:
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Wawasan Nusantara.
✅ Kunci Jawaban: A


5. Seorang ASN di salah satu provinsi membuat unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa “NKRI sudah gagal sebagai negara karena banyak korupsi dan ketimpangan.” Unggahan itu viral dan menimbulkan polemik. Ia beralasan bahwa hal itu merupakan “kebebasan berekspresi.”
Bagaimana seharusnya prinsip etika kebangsaan ASN diterapkan dalam kasus ini?
A. ASN bebas berpendapat tanpa batas karena dijamin oleh konstitusi.
B. ASN boleh mengkritik pemerintah dengan cara yang santun dan tidak merusak citra negara.
C. ASN tidak boleh menyampaikan pendapat apapun di ruang publik.
D. ASN boleh memprovokasi masyarakat untuk memperbaiki sistem pemerintahan.
E. ASN harus selalu membenarkan kebijakan pemerintah tanpa kritik.

🔍 Pembahasan:
Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tetapi bagi ASN kebebasan tersebut dibatasi oleh etika profesi dan loyalitas terhadap NKRI.
ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan tidak melakukan tindakan yang melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
📘 Dasar hukum:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
✅ Kunci Jawaban: B

PILAR NEGARA: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

 🇮🇩 PILAR NEGARA: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)


🟥 I. Pengertian dan Hakikat NKRI

1. Definisi

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang seluruh wilayahnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.


📜 Dasar konstitusional:

> Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:

“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

Makna dari pasal ini adalah bahwa seluruh kekuasaan pemerintahan, baik politik, hukum, maupun administratif, berada di tangan pemerintah pusat, sementara daerah memiliki kewenangan otonomi yang bersifat delegatif, bukan kedaulatan tersendiri.

2. Ciri-ciri Negara Kesatuan:

1. Hanya ada satu konstitusi, yaitu UUD 1945.

2. Hanya ada satu kepala negara dan kepala pemerintahan, yaitu Presiden RI.

3. Kedaulatan tidak terbagi, seluruh rakyat tunduk pada satu hukum nasional.

4. Wilayah negara bersifat menyatu, tidak ada batas internal yang bersifat kedaulatan.


🟥 II. Sejarah Terbentuknya NKRI

1. Periode Sebelum Kemerdekaan

Kesadaran akan persatuan bangsa Indonesia berkembang secara bertahap:

1908: Budi Utomo menandai kebangkitan nasional, cikal bakal semangat kesatuan.

1928: Sumpah Pemuda mempertegas satu nusa, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia.

1945: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas dasar negara dan bentuk pemerintahan.

Hasilnya, dalam sidang BPUPKI, mayoritas tokoh menolak bentuk federal dan memilih Negara Kesatuan, karena sesuai dengan semangat kebangsaan dan kondisi sosiogeografis Indonesia yang membutuhkan integrasi nasional.

2. Periode Pasca Proklamasi

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, bentuk negara kesatuan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945.

Namun, periode 1949–1950 sempat terjadi perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) akibat tekanan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).

RIS ditolak oleh mayoritas rakyat karena dianggap menyalahi cita-cita Proklamasi.

Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

📜 Landasan hukum yang memperkuat bentuk negara kesatuan:

> Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 (amandemen keempat):

“Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.”

Artinya, bentuk NKRI bersifat final (non-amendable) dan tidak dapat diganti oleh bentuk negara lain, seperti federal atau konfederasi.


🟥 III. Tujuan dan Fungsi NKRI

1. Tujuan Negara

Tujuan negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:

> “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa,

dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Makna tiap unsur:

Melindungi segenap bangsa: menjamin keamanan dan keutuhan NKRI, dari ancaman disintegrasi maupun intervensi asing.

Kesejahteraan umum: menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial (Pasal 33 dan 34 UUD 1945).

Kecerdasan bangsa: membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Ketertiban dunia: memperjuangkan perdamaian global melalui politik luar negeri bebas aktif.

2. Fungsi Negara

Menurut Miriam Budiardjo (2015) dan Herman Heller (1954), fungsi negara meliputi:

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan: melindungi kedaulatan dan integritas wilayah NKRI (Pasal 30 UUD 1945).

2. Fungsi Penegakan Hukum: menciptakan keadilan dan ketertiban sosial (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum).

3. Fungsi Kesejahteraan: memastikan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan sosial.

4. Fungsi Diplomasi: menjaga hubungan internasional untuk kepentingan nasional (Pasal 11 UUD 1945).


🟥 IV. Wawasan Kebangsaan Indonesia

1. Pengertian

Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta diarahkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan nasional.

Menurut Lemhannas (2020):

> Wawasan kebangsaan mengandung semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan komitmen terhadap NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia.

2. Unsur-Unsur Wawasan Kebangsaan

Rasa kebangsaan: kesadaran emosional terhadap keindonesiaan.

Paham kebangsaan: pemahaman rasional tentang cita-cita bangsa.

Semangat kebangsaan: tekad mempertahankan keutuhan negara.

3. Tujuan Wawasan Kebangsaan

Menumbuhkan kesadaran bela negara dan nasionalisme.

Menjaga keutuhan wilayah dan integrasi bangsa.

Menumbuhkan solidaritas sosial lintas etnis dan agama.

Memperkuat ketahanan nasional melalui partisipasi warga negara.


🟥 V. Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)

1. Pengertian

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan yang utuh, dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan daerah atau golongan.

Ini merupakan konsep geopolitik Indonesia — politik kewilayahan yang menegaskan kesatuan wilayah laut, darat, dan udara Indonesia.

📜 Tap MPR No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/2001:

Wawasan Nusantara merupakan pandangan geopolitik Indonesia yang menjadikan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.

2. Landasan Wawasan Nusantara

Landasan idiil: Pancasila.

Landasan konstitusional: UUD 1945.

Landasan visional: cita-cita nasional (Pembukaan UUD 1945).

Landasan konsepsional: doktrin ketahanan nasional.

3. Asas Wawasan Nusantara

Kesatuan wilayah: seluruh kepulauan Indonesia adalah satu kesatuan politik dan hukum.

Keadilan dan keseimbangan: pembangunan harus merata antar wilayah.

Kepentingan nasional di atas daerah.

4. Implementasi Geopolitik

Pembangunan daerah perbatasan (beranda depan NKRI).

Peningkatan pertahanan maritim (poros maritim dunia).

Penguatan diplomasi ASEAN dan Indo-Pasifik.

Pemerataan pembangunan untuk mencegah separatisme.


🟥 VI. Makna NKRI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Sebagai simbol persatuan bangsa: menyatukan ribuan pulau, suku, dan bahasa.

2. Sebagai jaminan keadilan sosial: menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara.

3. Sebagai wadah perjuangan bersama: tempat seluruh rakyat mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

4. Sebagai identitas nasional: pembeda bangsa Indonesia dari negara lain.


🟥 VII. Permasalahan NKRI dan Solusinya

1. Radikalisme dan Separatisme

Ancaman ideologi transnasional dan gerakan separatis di beberapa daerah.

🟩 Solusi: penguatan pendidikan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan, dan penguatan peran BIN/TNI-Polri.

2. Ketimpangan Pembangunan

Pusat–daerah timpang menyebabkan rasa ketidakadilan.

🟩 Solusi: desentralisasi fiskal, dana otonomi khusus, dan pemerataan infrastruktur.

3. Degradasi Nasionalisme Generasi Muda

Minimnya pemahaman sejarah dan nilai kebangsaan.

🟩 Solusi: kurikulum Pancasila dan kebangsaan di pendidikan formal dan ASN.

4. Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Hoaks dan ujaran kebencian memecah persatuan.

🟩 Solusi: literasi digital dan pengawasan media sosial berbasis hukum.


🟥 VIII. Kesimpulan

NKRI adalah bentuk final dan sah secara hukum dari cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.

Keutuhan NKRI tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara, termasuk ASN yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk:

Menjaga keutuhan wilayah.

Meningkatkan wawasan kebangsaan.

Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam pelayanan publik.


🟥 IX. Landasan Hukum Utama NKRI

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV: memuat tujuan negara.

3. Tap MPR No. IX/MPR/2001: Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

4. UU No. 43 Tahun 2008: tentang Wilayah Negara.

5. UU No. 3 Tahun 2002: tentang Pertahanan Negara.

6. UU No. 23 Tahun 2014: tentang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah).


🟥 X. Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Lemhannas RI (2020). Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional.

5. BPIP (2023). Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila dan NKRI.

6. Mahfud MD (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

7. Miriam Budiardjo (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

8. Notonagoro (1981). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Yogyakarta: BPFE.

9. Kemenpan RB (2022). Modul TWK ASN Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan.