🇮🇩 PILAR NEGARA: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
🟥 I. Pengertian dan Hakikat NKRI
1. Definisi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang seluruh wilayahnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
📜 Dasar konstitusional:
> Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Makna dari pasal ini adalah bahwa seluruh kekuasaan pemerintahan, baik politik, hukum, maupun administratif, berada di tangan pemerintah pusat, sementara daerah memiliki kewenangan otonomi yang bersifat delegatif, bukan kedaulatan tersendiri.
2. Ciri-ciri Negara Kesatuan:
1. Hanya ada satu konstitusi, yaitu UUD 1945.
2. Hanya ada satu kepala negara dan kepala pemerintahan, yaitu Presiden RI.
3. Kedaulatan tidak terbagi, seluruh rakyat tunduk pada satu hukum nasional.
4. Wilayah negara bersifat menyatu, tidak ada batas internal yang bersifat kedaulatan.
🟥 II. Sejarah Terbentuknya NKRI
1. Periode Sebelum Kemerdekaan
Kesadaran akan persatuan bangsa Indonesia berkembang secara bertahap:
1908: Budi Utomo menandai kebangkitan nasional, cikal bakal semangat kesatuan.
1928: Sumpah Pemuda mempertegas satu nusa, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia.
1945: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas dasar negara dan bentuk pemerintahan.
Hasilnya, dalam sidang BPUPKI, mayoritas tokoh menolak bentuk federal dan memilih Negara Kesatuan, karena sesuai dengan semangat kebangsaan dan kondisi sosiogeografis Indonesia yang membutuhkan integrasi nasional.
2. Periode Pasca Proklamasi
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, bentuk negara kesatuan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945.
Namun, periode 1949–1950 sempat terjadi perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) akibat tekanan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).
RIS ditolak oleh mayoritas rakyat karena dianggap menyalahi cita-cita Proklamasi.
Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
📜 Landasan hukum yang memperkuat bentuk negara kesatuan:
> Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 (amandemen keempat):
“Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.”
Artinya, bentuk NKRI bersifat final (non-amendable) dan tidak dapat diganti oleh bentuk negara lain, seperti federal atau konfederasi.
🟥 III. Tujuan dan Fungsi NKRI
1. Tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
> “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Makna tiap unsur:
Melindungi segenap bangsa: menjamin keamanan dan keutuhan NKRI, dari ancaman disintegrasi maupun intervensi asing.
Kesejahteraan umum: menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial (Pasal 33 dan 34 UUD 1945).
Kecerdasan bangsa: membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Ketertiban dunia: memperjuangkan perdamaian global melalui politik luar negeri bebas aktif.
2. Fungsi Negara
Menurut Miriam Budiardjo (2015) dan Herman Heller (1954), fungsi negara meliputi:
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan: melindungi kedaulatan dan integritas wilayah NKRI (Pasal 30 UUD 1945).
2. Fungsi Penegakan Hukum: menciptakan keadilan dan ketertiban sosial (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum).
3. Fungsi Kesejahteraan: memastikan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan sosial.
4. Fungsi Diplomasi: menjaga hubungan internasional untuk kepentingan nasional (Pasal 11 UUD 1945).
🟥 IV. Wawasan Kebangsaan Indonesia
1. Pengertian
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta diarahkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan nasional.
Menurut Lemhannas (2020):
> Wawasan kebangsaan mengandung semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan komitmen terhadap NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia.
2. Unsur-Unsur Wawasan Kebangsaan
Rasa kebangsaan: kesadaran emosional terhadap keindonesiaan.
Paham kebangsaan: pemahaman rasional tentang cita-cita bangsa.
Semangat kebangsaan: tekad mempertahankan keutuhan negara.
3. Tujuan Wawasan Kebangsaan
Menumbuhkan kesadaran bela negara dan nasionalisme.
Menjaga keutuhan wilayah dan integrasi bangsa.
Menumbuhkan solidaritas sosial lintas etnis dan agama.
Memperkuat ketahanan nasional melalui partisipasi warga negara.
🟥 V. Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
1. Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan yang utuh, dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, serta menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan daerah atau golongan.
Ini merupakan konsep geopolitik Indonesia — politik kewilayahan yang menegaskan kesatuan wilayah laut, darat, dan udara Indonesia.
📜 Tap MPR No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/2001:
Wawasan Nusantara merupakan pandangan geopolitik Indonesia yang menjadikan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan idiil: Pancasila.
Landasan konstitusional: UUD 1945.
Landasan visional: cita-cita nasional (Pembukaan UUD 1945).
Landasan konsepsional: doktrin ketahanan nasional.
3. Asas Wawasan Nusantara
Kesatuan wilayah: seluruh kepulauan Indonesia adalah satu kesatuan politik dan hukum.
Keadilan dan keseimbangan: pembangunan harus merata antar wilayah.
Kepentingan nasional di atas daerah.
4. Implementasi Geopolitik
Pembangunan daerah perbatasan (beranda depan NKRI).
Peningkatan pertahanan maritim (poros maritim dunia).
Penguatan diplomasi ASEAN dan Indo-Pasifik.
Pemerataan pembangunan untuk mencegah separatisme.
🟥 VI. Makna NKRI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sebagai simbol persatuan bangsa: menyatukan ribuan pulau, suku, dan bahasa.
2. Sebagai jaminan keadilan sosial: menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara.
3. Sebagai wadah perjuangan bersama: tempat seluruh rakyat mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
4. Sebagai identitas nasional: pembeda bangsa Indonesia dari negara lain.
🟥 VII. Permasalahan NKRI dan Solusinya
1. Radikalisme dan Separatisme
Ancaman ideologi transnasional dan gerakan separatis di beberapa daerah.
🟩 Solusi: penguatan pendidikan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan, dan penguatan peran BIN/TNI-Polri.
2. Ketimpangan Pembangunan
Pusat–daerah timpang menyebabkan rasa ketidakadilan.
🟩 Solusi: desentralisasi fiskal, dana otonomi khusus, dan pemerataan infrastruktur.
3. Degradasi Nasionalisme Generasi Muda
Minimnya pemahaman sejarah dan nilai kebangsaan.
🟩 Solusi: kurikulum Pancasila dan kebangsaan di pendidikan formal dan ASN.
4. Penyalahgunaan Teknologi Informasi
Hoaks dan ujaran kebencian memecah persatuan.
🟩 Solusi: literasi digital dan pengawasan media sosial berbasis hukum.
🟥 VIII. Kesimpulan
NKRI adalah bentuk final dan sah secara hukum dari cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.
Keutuhan NKRI tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara, termasuk ASN yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk:
Menjaga keutuhan wilayah.
Meningkatkan wawasan kebangsaan.
Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam pelayanan publik.
🟥 IX. Landasan Hukum Utama NKRI
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV: memuat tujuan negara.
3. Tap MPR No. IX/MPR/2001: Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
4. UU No. 43 Tahun 2008: tentang Wilayah Negara.
5. UU No. 3 Tahun 2002: tentang Pertahanan Negara.
6. UU No. 23 Tahun 2014: tentang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah).
🟥 X. Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Lemhannas RI (2020). Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional.
5. BPIP (2023). Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila dan NKRI.
6. Mahfud MD (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
7. Miriam Budiardjo (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
8. Notonagoro (1981). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Yogyakarta: BPFE.
9. Kemenpan RB (2022). Modul TWK ASN Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar