Selasa, 28 Oktober 2025

Soal TWK CPNS : Pilar Negara - Pancasila

Soal TWK CPNS : Pilar Negara - Pancasila

1. Dalam upaya menanggapi perkembangan teknologi digital yang pesat, pemerintah berencana mengatur kecerdasan buatan (AI) agar tetap menghormati nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas bangsa Indonesia. Sebagian pihak menilai hal ini terlalu membatasi inovasi global. Kebijakan tersebut paling sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai …

A. Alat pemersatu bangsa dalam menghadapi ancaman luar negeri

B. Ideologi terbuka yang menyesuaikan nilai dasar dengan perkembangan zaman

C. Pandangan hidup bangsa yang bersifat statis dan abadi

D. Dasar negara yang hanya mengatur hubungan pemerintah dan rakyat

E. Ideologi tertutup yang membatasi kebebasan berpikir dan inovasi


💬 Pembahasan:

Pancasila disebut ideologi terbuka, karena nilai-nilai dasarnya (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, Keadilan) bersifat tetap, tetapi pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk dalam konteks digitalisasi dan kecerdasan buatan.

Kebijakan yang mengatur teknologi agar tetap berlandaskan nilai kemanusiaan menunjukkan penerapan ideologi terbuka yang dinamis dan adaptif.

🗝️ Kunci Jawaban: B. Ideologi terbuka yang menyesuaikan nilai dasar dengan perkembangan zaman



2. Seorang ASN di Dinas Sosial menemukan bahwa bantuan sosial lebih banyak diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu karena hubungan kedekatan politik dengan pejabat daerah. ASN tersebut menolak perintah tersebut dan melaporkan pelanggaran ke Inspektorat Daerah.

Tindakan ASN tersebut mencerminkan implementasi sila ke … dalam konteks Pancasila.

A. Ketuhanan Yang Maha Esa

B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

C. Persatuan Indonesia

D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


💬 Pembahasan:

Sikap ASN yang menolak ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan merupakan perwujudan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. ASN wajib memperlakukan semua warga negara secara adil tanpa diskriminasi politik, ekonomi, atau sosial.

Tindakan melapor ke Inspektorat menunjukkan integritas dan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial.

🗝️ Kunci Jawaban: E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia



3. Dalam rapat internal, seorang pegawai ASN mengusulkan agar layanan publik di daerahnya menggunakan bahasa daerah sepenuhnya untuk “mempertahankan kearifan lokal”. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dari luar daerah yang membutuhkan layanan.

Kebijakan yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah …

A. Menghapus bahasa daerah karena menghambat kemajuan nasional

B. Mempertahankan bahasa daerah sepenuhnya karena merupakan warisan budaya

C. Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, dan bahasa daerah sebagai pendukung

D. Membebaskan setiap petugas memilih bahasa sendiri

E. Mengutamakan bahasa asing untuk menyesuaikan era globalisasi


💬 Pembahasan:

Nilai Persatuan Indonesia (Sila ke-3) menekankan pentingnya simbol pemersatu bangsa, salah satunya bahasa Indonesia. Namun, penghargaan terhadap budaya daerah tetap dijaga sebagai kekayaan nasional.

Kebijakan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama tanpa meniadakan bahasa daerah adalah implementasi keseimbangan antara nasionalisme dan kearifan lokal.

🗝️ Kunci Jawaban: C. Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, dan bahasa daerah sebagai pendukung



4. Dalam sebuah musyawarah kerja, mayoritas ASN menyetujui kebijakan baru tentang efisiensi anggaran dengan menghapus kegiatan pelatihan lapangan. Namun, satu ASN menyampaikan keberatan karena kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kompetensi masyarakat.

Sikap yang sesuai dengan nilai Pancasila dalam menghadapi perbedaan pendapat tersebut adalah …

A. Melaksanakan hasil voting mayoritas tanpa diskusi lanjutan

B. Mengabaikan pendapat minoritas demi efisiensi

C. Melanjutkan musyawarah untuk mencari mufakat yang terbaik bagi semua pihak

D. Membatalkan seluruh program pelatihan

E. Mengalihkan tanggung jawab kepada pimpinan


💬 Pembahasan:

Nilai sila keempat Pancasila menekankan prinsip demokrasi melalui musyawarah mufakat.

Perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan dialog rasional dan kebijaksanaan, bukan sekadar voting atau kekuasaan mayoritas.

Musyawarah adalah ciri khas demokrasi Pancasila yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.

🗝️ Kunci Jawaban: C. Melanjutkan musyawarah untuk mencari mufakat yang terbaik bagi semua pihak



5. Seorang ASN di daerah konflik sosial berinisiatif membuat forum dialog lintas agama dan budaya yang bertujuan membangun saling pengertian dan kerja sama dalam pembangunan daerah.

Beberapa pihak ekstrem menuduhnya tidak loyal terhadap kelompoknya.

Tindakan ASN tersebut paling tepat mencerminkan pengamalan Pancasila pada sila …

A. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia

B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

C. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

D. Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia saja


💬 Pembahasan:

Membangun forum lintas agama dan budaya menunjukkan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan (Sila 1) sekaligus memperkuat solidaritas nasional (Sila 3).

ASN tersebut menampilkan peran strategis sebagai perekat bangsa dan penjaga toleransi yang menjadi inti ideologi Pancasila.

🗝️ Kunci Jawaban: A. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia

MATERI TWK CPNS: PILAR NEGARA — PANCASILA

 🇮🇩 MATERI TWK CPNS: PILAR NEGARA — PANCASILA


I. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PANCASILA

1. Pengertian Pancasila

Secara etimologis, kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta:

Panca berarti lima

Sila berarti prinsip, dasar, atau asas

Sehingga, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

Secara terminologis, Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijadikan dasar filsafat negara (philosophische grondslag) dan ideologi nasional bangsa Indonesia.

Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu:

> “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia,

dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


2. Kedudukan Pancasila

Pancasila memiliki kedudukan sentral dalam sistem kenegaraan Indonesia, yaitu:

Sebagai dasar negara (Staatsfundamentalnorm): menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai ideologi nasional: menjadi arah dan pedoman dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai pandangan hidup bangsa (way of life): pedoman moral dan etika kehidupan bermasyarakat.

Sebagai perjanjian luhur bangsa (consensus nasional): hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa.

Landasan yuridis:

Pembukaan UUD 1945

TAP MPR No. XVIII/MPR/1998

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022


II. FUNGSI PANCASILA

A. Sebagai Dasar Negara (Fungsi Yuridis dan Filsafati)

1. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional.

Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila (UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2).

2. Pancasila sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara.

Segala kebijakan publik dan tindakan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

3. Pancasila menjadi pedoman dalam hubungan antarnegara dan warga negara.

Nilai-nilainya menuntun keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

4. Pancasila menjadi tujuan moral dan politik nasional.

Segala bentuk pembangunan harus bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

B. Sebagai Ideologi Nasional (Fungsi Integratif dan Dinamis)

1. Pancasila sebagai ideologi terbuka, artinya nilai-nilai dasarnya bersifat tetap dan abadi, tetapi pelaksanaannya dapat berkembang sesuai dinamika zaman.

2. Fungsi integratif: memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman budaya, agama, dan etnis.

3. Fungsi normatif: menjadi standar nilai dalam kehidupan politik, hukum, dan sosial.

4. Fungsi motivatif: mendorong semangat nasionalisme dan etos kerja kebangsaan.

C. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life)

Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengatur bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan:

Tuhan (sila 1)

Sesama manusia (sila 2)

Bangsa dan negara (sila 3)

Pemerintahan dan politik (sila 4)

Keadilan dan kesejahteraan (sila 5)


III. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

A. Pembentukan BPUPKI

Dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945.

Tugasnya: mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Ketua: Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang pertama: 29 Mei–1 Juni 1945 (membahas dasar negara).


B. Sidang BPUPKI I — Tiga Tokoh Perumus Dasar Negara

1. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Usul dasar negara:

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

Peri Ketuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rakyat


2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

Mengajukan konsep negara integralistik yang menekankan asas kekeluargaan.

3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Mengusulkan lima prinsip dasar yang disebutnya “Pancasila”:

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau peri kemanusiaan

Mufakat atau demokrasi

Kesejahteraan sosial

Ketuhanan yang berkebudayaan

Soekarno juga menyebut bahwa bila disarikan menjadi tiga disebut “Trisila” (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, Ketuhanan), dan bila disarikan lagi menjadi satu menjadi “Ekasila” yaitu gotong royong.


C. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Hasil kerja Panitia Sembilan (gabungan nasionalis dan Islam).

Merumuskan naskah awal Pembukaan UUD 1945 dengan sila pertama berbunyi:

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Piagam Jakarta menjadi embrio dari Pembukaan UUD 1945.



D. Perubahan Rumusan (18 Agustus 1945)

Untuk menjaga persatuan nasional, kalimat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan ini disepakati oleh tokoh-tokoh Islam dan nasionalis.

Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.


IV. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Implementasi Pancasila tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif — diwujudkan dalam tindakan nyata di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

A. Implementasi Tiap Sila

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

Tidak memaksakan agama kepada orang lain.

Menjalankan ibadah sesuai ajaran masing-masing.

Menolak kekerasan atas nama agama.

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menghargai hak asasi manusia.

Menolong sesama tanpa diskriminasi.

Bersikap sopan dan menghargai perbedaan.

Menolak tindakan yang tidak manusiawi.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Meningkatkan semangat gotong royong.

Menghargai simbol-simbol negara (bendera, lagu kebangsaan, bahasa Indonesia).

Tidak terlibat dalam tindakan separatisme.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah.

Menghormati pendapat orang lain.

Menjalankan demokrasi dengan etika dan tanggung jawab.

Menghindari politik uang dan korupsi.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bersikap adil kepada siapa pun.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja keras.

Menolak eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.

Mendukung pemerataan pembangunan.


V. IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA OLEH ASN

Sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tanggung jawab strategis dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja dan masyarakat.

1. Implementasi di Tempat Kerja

Memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas korupsi.

Bersikap netral dan profesional dalam politik.

Meningkatkan disiplin dan etos kerja.

Menolak gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

2. Implementasi di Masyarakat

Menjadi teladan dalam toleransi, gotong royong, dan kepedulian sosial.

Membimbing masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Meningkatkan literasi dan wawasan kebangsaan di lingkungan sekitar.


VI. TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM IMPLEMENTASI PANCASILA

Tantangan:

1. Globalisasi dan liberalisme yang memunculkan gaya hidup individualistis dan materialistis.

2. Disinformasi digital yang menimbulkan polarisasi politik.

3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur negara karena korupsi.

4. Radikalisme dan intoleransi yang mengancam persatuan bangsa.

Solusi:

1. Penguatan pendidikan karakter dan ideologi Pancasila di semua jenjang pendidikan.

2. Optimalisasi peran BPIP dalam pembinaan ideologi bagi ASN dan masyarakat.

3. Penegakan hukum dan pengawasan etik ASN.

4. Peningkatan literasi digital dan wawasan kebangsaan masyarakat.

5. Penguatan etos kerja ASN berlandaskan nilai Pancasila.



VII. LANDASAN HUKUM PANCASILA

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

3. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 2)

4. Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

5. Peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan ASN

6. Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 (Hari Lahir Pancasila)



VIII. REFERENSI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TAP MPR No. XVIII/MPR/1998.

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Kaelan, M.S. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Notonagoro. (1981). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: BP7.

BPIP 

RI (2023). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila untuk ASN. Jakarta: BPIP.

LAN RI (2022). Penguatan Wawasan Kebangsaan bagi ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Ebook SKB CPNS untuk formasi jabatan " Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama"

Ebook SKB CPNS untuk formasi jabatan " Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama" 

Berisi tentang materi, soal, pembahasan sesuai dengan materi SKB CAT CPNS tahun 2024 yaitu : 

Kemampuan Umum:

1 Komunikasi Efektif (materi, contoh soal dan pembahasan dapat dilihat pada website pribadi saya : manotarsinaga.blogspot.com).

2 Komunikasi Interpersonal : (materi, contoh soal dan pembahasan dapat dilihat pada website pribadi saya : manotarsinaga.blogspot.com).

3 Advokasi : (materi, contoh soal dan pembahasan dapat dilihat pada website pribadi saya : manotarsinaga.blogspot.com).

4 Pengorganisasian kegiatan epidemiologi

Kemampuan Khusus:

1 Manajerial Epidemiologi

2 Surveilans Epidemiologi

3 Manajemen Data Epidemiologi

4 Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB/wabah

5 Pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan

6 Kajian Epidemiologi

7 Kewaspadaan Dini KLB. 

Harga Ebook : Rp. 50 ribu.

Terimakasih.

Kontak WA : 081360783585.

Soal TWK CPNS Bela Negara

Soal TWK CPNS Bela Negara


1. Dalam sebuah daerah, terjadi gelombang penyebaran informasi hoaks tentang ancaman separatisme yang menyebabkan panik. Seorang ASN pada Dinas Kominfo diinstruksikan oleh pejabatnya untuk menahan (menahan publikasi) data resmi sampai situasi “redam” agar tidak menimbulkan kepanikan—tetapi penahanan itu justru memperlambat klarifikasi dan memberi ruang bagi hoaks berkembang. Jika Anda sebagai ASN yang memahami prinsip bela negara dan etika pelayanan publik, langkah paling tepat yang rasional dan berlandaskan prinsip bela negara adalah …

A. Menahan data seperti diarahkan untuk menjaga stabilitas agar tidak memanipulasi opini.

B. Memublikasikan data resmi segera tanpa koordinasi agar publik mendapat informasi cepat.

C. Mengajukan keberatan resmi secara tertulis kepada atasan, sambil menyiapkan rilis terverifikasi yang dapat segera dikeluarkan.

D. Menghubungi media massa agar mereka mempublikasikan klarifikasi yang Anda siapkan tanpa pemberitahuan atasan.

E. Menghapus semua jejak diskusi internal supaya tidak ada yang disalahgunakan pihak lain.


Pembahasan:

Soal menuntut penilaian antara dua kebutuhan: menjaga ketertiban dan hak publik atas informasi yang benar. Bela negara di era digital menuntut ASN menjadi agen literasi digital: menekan hoaks dan menjaga ketahanan sosial melalui informasi akurat. Pilihan A mengutamakan kontrol yang berisiko memberi ruang hoaks; B mengabaikan prosedur koordinasi; D melanggar hirarki dan bisa menimbulkan masalah disiplin; E jelas tidak etis/legal. Pilihan C menggabungkan tindakan profesional: menyampaikan keberatan secara resmi (menghormati tata kerja) sambil mempersiapkan rilis terverifikasi sehingga ketika ada persetujuan atau keadaan mendesak, publik mendapat klarifikasi cepat. Ini menjaga integritas, akuntabilitas, dan kewajiban bela negara.

Kunci jawaban: C



2. Sebuah unit kerja pemerintah hendak melakukan rekrutmen tenaga kontrak untuk program kesiapsiagaan bencana. Kepala unit menawarkan perekrutan “prioritas” bagi warga yang aktif di organisasi lokal tertentu sebagai bagian dari strategi menguatkan kerja sama komunitas. Namun, dua kandidat sangat memenuhi syarat secara profesional tetapi bukan anggota organisasi tersebut. Pertimbangan yang paling konsisten dengan semangat bela negara dan prinsip meritokrasi adalah …

A. Memprioritaskan anggota organisasi lokal demi memperkuat jaringan sosial lokal.

B. Memilih kandidat yang paling kompeten dan kemudian melibatkan organisasi lokal sebagai mitra pelaksana.

C. Membuat kuota 50% untuk anggota organisasi lokal dan 50% untuk non-anggota.

D. Menunda rekrutmen sampai semua calon menjadi anggota organisasi lokal.

E. Mempekerjakan anggota organisasi lokal dan memberikan pelatihan cepat kepada kandidat kurang berpengalaman.


Pembahasan:

Bela negara mensyaratkan penguatan ketahanan nasional melalui kapasitas profesional dan solidaritas sosial. Prinsip ASN: keputusan publik harus berlandaskan kompetensi (meritokrasi) dan integritas. A dan D mengorbankan kualitas demi koneksi sosial; C dan E menimbulkan kompromi yang dapat mengurangi efektivitas program. B memilih kandidat kompeten (menjamin efektivitas) namun tetap melibatkan organisasi lokal sebagai mitra (memperkuat jejaring sosial), sehingga mengharmoniskan kapasitas teknis dan ketahanan komunitas — konsisten dengan tujuan bela negara.

Kunci jawaban: B



3. Seorang ASN yang juga aktif sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan mengetahui adanya indikasi radikalisasi di lingkungan kampus. Bila ASN tersebut melaporkan langsung ke kepolisian tanpa upaya awal melakukan deradikalisasi melalui dialog dan pihak kampus, hal itu dapat memicu kontra-produktif dan stigma. Namun menunda pelaporan juga berisiko keselamatan. Langkah etis dan strategis yang paling tepat untuk ASN tersebut adalah …

A. Langsung melapor ke kepolisian tanpa memberitahu pihak kampus terlebih dulu.

B. Mengadakan program dialog rahasia bersama tokoh kampus tanpa pelaporan resmi.

C. Melakukan asesmen risiko segera, mengkoordinasikan dengan pihak kampus dan aparat keamanan, serta melaporkan bila ditemukan ancaman konkret.

D. Menunggu sampai bukti kuat terkumpul sendiri sebelum berkoordinasi.

E. Menyebarkan informasi kepada publik agar masyarakat ikut waspada.


Pembahasan:

Situasi butuh keseimbangan antara perlindungan keamanan dan pencegahan stigmatisasi. Pilihan A mengabaikan potensi kontra-produktif, B mengabaikan aspek hukum dan keselamatan publik, D bisa terlambat bertindak, E dapat memperparah kekacauan. Pilihan C menuntut asesmen risiko (analisis), koordinasi multi-pihak (strategi preventif dan legal), kemudian pelaporan bila ancaman nyata — ini menerjemahkan bela negara sebagai perlindungan masyarakat dan penghormatan prosedur.

Kunci jawaban: C



4. Di era desentralisasi, satu kabupaten memiliki data ancaman non-fisik (mis. ketidakadilan distribusi layanan) yang dapat memicu perasaan terpinggirkan dan potensial memicu tuntutan otonomi spesifik. Pemerintah pusat menganjurkan pelibatan TNI-Polri untuk “stabilisasi cepat”, sementara pemerintah daerah minta pendekatan dialog dan redistribusi anggaran jangka menengah. Jika Anda di posisi perencana pusat yang paham bela negara, kebijakan yang paling rasional dan berkelanjutan adalah …

A. Mengirimkan pasukan untuk menenangkan wilayah sampai masalah tuntas.

B. Mendanai program dialog dan perbaikan layanan segera, disertai pengawasan keamanan minimal untuk mencegah eskalasi.

C. Menunda intervensi sampai pihak daerah menyelesaikan sendiri.

D. Memberi mandat penuh kepada pemerintah daerah tanpa supervisi pusat.

E. Membiayai media kampanye pro-pusat untuk meredam tuntutan publik.


Pembahasan:

Bela negara menuntut solusi yang menjaga kedaulatan dan persatuan sekaligus menyelesaikan akar masalah. A bersifat militeristik dan tidak menyelesaikan akar; C dan D bisa memperpanjang ketidakadilan; E manipulatif dan berbahaya bagi trust publik. Pilihan B mengombinasikan pendekatan non-fisik (dialog, perbaikan layanan sebagai jawaban terhadap penyebab ketidakpuasan) plus pengamanan terbatas untuk mencegah kekerasan — ini paling sesuai dengan prinsip bela negara: menjaga keamanan sambil menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi.

Kunci jawaban: B



5. Seorang ASN publik figur di media sosial secara berulang menyebarkan konten partisan yang mendukung satu partai politik. Meskipun tidak memuat ujaran kebencian, aktivitasnya mengikis netralitas ASN dan merusak citra institusi. Langkah manajemen kepegawaian yang paling tepat, konsisten dengan pembinaan bela negara, adalah …

A. Langsung memecat ASN tersebut tanpa proses administratif.

B. Memberikan teguran tertulis, wajib mengikuti pembinaan netralitas dan etika publik, serta memperingatkan konsekuensi disipliner jika mengulangi.

C. Membiarkannya karena kebebasan berpendapat pribadi.

D. Memaksa ASN menghapus akun media sosialnya.

E. Memindahkan ASN tersebut ke unit non-publik agar tidak terlihat.


Pembahasan:

Manajemen ASN harus menegakkan netralitas namun tetap mematuhi prosedur. A dan D melanggar due process; C mengabaikan tanggung jawab ASN sebagai teladan; E menghindari masalah tanpa menyelesaikan perilaku. B menerapkan pembinaan (edukasi), tindakan administratif proporsional (teguran), dan sanksi tegas jika mengulangi — menggabungkan pendidikan dan penegakan, sesuai semangat bela negara 

untuk menjaga integritas institusi publik

Kunci jawaban: B

MATERI TWK CPNS: BELA NEGARA

 

🇮🇩 MATERI TWK CPNS: BELA NEGARA


I. Pengertian dan Konsep Dasar Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, serta kerelaan berkorban untuk mempertahankan eksistensi NKRI dari segala ancaman.

(UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1))

Konsep bela negara bukan hanya milik militer, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk ASN sebagai komponen utama penyelenggara negara.


II. Tujuan Bela Negara

1. Menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Melindungi ideologi negara, yaitu Pancasila.

3. Mempertahankan eksistensi bangsa dari ancaman fisik maupun nonfisik.

4. Membangun karakter nasional dan solidaritas sosial.

5. Meningkatkan kesadaran warga negara terhadap tanggung jawab konstitusionalnya.


III. Landasan Bela Negara

1. Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis:

Sila 1: Menumbuhkan spiritualitas dan ketulusan membela kebenaran.

Sila 3: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila 5: Menegakkan keadilan sosial sebagai wujud pengabdian bela negara.


2. Landasan Konstitusional

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat:

“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


3. Landasan Yuridis

UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Permenhan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 3): pendidikan harus menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.


4. Landasan Sosiologis

Bela negara tumbuh dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang pernah dijajah.

Perjuangan kemerdekaan menunjukkan bahwa kekuatan rakyat bersatu adalah kekuatan bela negara tertinggi.


IV. Nilai-Nilai Bela Negara (Kemhan RI, 2022)

1. Cinta Tanah Air

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

3. Yakin Pancasila sebagai Ideologi Negara

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara

Nilai-nilai ini menjadi dasar moral setiap ASN dalam bekerja, melayani, dan bersikap di masyarakat.


V. Implementasi Bela Negara

Implementasi bela negara tidak hanya dalam situasi perang atau ancaman fisik, tetapi diwujudkan melalui pengabdian profesional di bidang masing-masing.

A. Implementasi Bela Negara di Lingkungan ASN (Tempat Kerja)

ASN sebagai aparatur pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjadi garda terdepan bela negara di birokrasi.

Implementasi nyatanya meliputi:

1. Menjaga netralitas ASN

→ Tidak berpihak kepada partai politik atau kepentingan golongan manapun.

(Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9).

2. Bekerja dengan integritas dan profesionalisme

→ Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

→ Melaksanakan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

3. Melayani publik dengan adil dan empatik

→ ASN wajib melayani tanpa diskriminasi, menjunjung etika publik, dan menjamin akses layanan bagi seluruh warga negara.

4. Menjaga persatuan dan ketertiban dalam instansi

→ Tidak terlibat konflik SARA, intoleransi, atau penyebaran ujaran kebencian di tempat kerja.

5. Berinovasi untuk kepentingan masyarakat

→ ASN dituntut berkontribusi meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk bela negara dalam pembangunan nasional.

6. Menjadi teladan nasionalisme di instansi.

→ Mengibarkan bendera setiap upacara, menaati protokol negara, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja.


B. Implementasi Bela Negara oleh ASN di Masyarakat

Selain di tempat kerja, ASN juga memiliki tanggung jawab moral sebagai warga negara yang menjadi panutan masyarakat.

Bentuk implementasinya meliputi:

1. Menjadi agen toleransi dan moderasi beragama

→ ASN harus menolak ekstremisme dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

→ Aktif dalam kegiatan sosial lintas agama dan budaya.

2. Melakukan literasi digital kebangsaan

→ Melawan hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

→ Menyebarkan konten edukatif yang memperkuat nasionalisme.

3. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan

→ Seperti gotong royong, penanggulangan bencana, atau donor darah sebagai bentuk kepedulian kebangsaan.

4. Menjadi role model warga negara yang taat hukum

→ Mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, menjaga lingkungan, dan menghormati simbol-simbol negara.

5. Menguatkan ekonomi lokal

→ ASN di daerah dapat mendukung produk UMKM, pariwisata lokal, dan kemandirian ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional.

6. Meningkatkan wawasan kebangsaan di komunitas

→ ASN dapat menjadi narasumber atau fasilitator dalam pelatihan bela negara, kegiatan Pramuka, dan pendidikan karakter di masyarakat.


VI. Pentingnya ASN Memahami Bela Negara

ASN adalah penjaga ideologi, pelaksana kebijakan publik, dan perekat bangsa.

Tanpa semangat bela negara, ASN mudah terjebak dalam kepentingan politik, korupsi, atau intoleransi.

Peran Strategis ASN dalam Bela Negara:

1. Sebagai pelaksana kebijakan publik – menjamin kebijakan berjalan untuk kepentingan rakyat.

2. Sebagai pelayan publik – memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan adil.

3. Sebagai perekat bangsa – menjaga persatuan dan menolak disintegrasi.

4. Sebagai contoh moral dan etika – memperlihatkan perilaku kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.


VII. Permasalahan Bela Negara Saat Ini

1. Turunnya semangat nasionalisme dan patriotisme akibat pengaruh budaya global.

2. Radikalisme dan intoleransi di lingkungan ASN dan masyarakat.

3. Hoaks dan disinformasi yang melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah.

4. ASN tidak netral dalam politik praktis.

5. Kurangnya internalisasi nilai bela negara dalam pelatihan ASN.



VIII. Solusi Strategis

1. Pendidikan bela negara berkelanjutan untuk ASN.

→ Melalui pelatihan di LAN, Kemhan, BPIP, dan BKN.

2. Penerapan kode etik dan disiplin ASN secara tegas.

3. Penguatan literasi digital kebangsaan.

4. Kerja sama lintas instansi dalam membina karakter ASN.

5. Penghargaan bagi ASN teladan yang mengamalkan nilai bela negara.

6. Integrasi nilai bela negara dalam sistem rekrutmen dan penilaian kinerja ASN.


IX. Kesimpulan

Bela negara merupakan manifestasi kecintaan terhadap tanah air dan kesetiaan pada konstitusi.

Bagi ASN, bela negara bukan sekadar jargon, tetapi pengabdian profesional dan moral untuk menjaga eksistensi bangsa melalui pelayanan publik yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dengan semangat bela negara, ASN menjadi garda terdepan dalam memperkuat ketahanan nasional dan persatuan bangsa.


X. Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

6. Kementerian Pertahanan RI. (2023). Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk ASN.

7. Lembaga Administrasi Negara (LAN). (2023). Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara dalam Konteks ASN.

8. BPIP. (2023). Pancasila dan Bela Negara: Penguatan Ideologi bagi ASN dan Generasi Muda.

9. Kemenkominfo. (2024). Panduan Literasi Digital Nasionalisme dan Bela Negara di Era Siber.

Soal TWK CPNS : Integritas

Soal TWK CPNS : Integritas 

1. Seorang ASN di Dinas Kesehatan mendapatkan penugasan untuk menjadi panitia pengadaan alat medis. Salah satu perusahaan peserta tender adalah milik kerabat dekatnya. ASN tersebut merasa ragu karena perusahaan itu menawarkan imbalan agar proyek disetujui.

Langkah yang paling tepat dilakukan ASN tersebut sesuai nilai integritas ASN adalah

A. Menerima tawaran tersebut karena perusahaan itu berkualitas baik.

B. Mengundurkan diri dari kepanitiaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

C. Melaporkan perusahaan tersebut kepada media agar masyarakat tahu.

D. Menunda proses tender hingga mendapatkan izin dari pimpinan.

E. Menandatangani kontrak agar pekerjaan segera dimulai demi efisiensi waktu.


🔍 Pembahasan:

Soal ini menguji pemahaman integritas dalam situasi konflik kepentingan (conflict of interest).

ASN wajib menjaga objektivitas dan bebas dari pengaruh pribadi atau hubungan keluarga dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan:

Pasal 4 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021: ASN wajib menjaga kejujuran dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Nilai “Amanah” (BerAKHLAK): ASN harus memegang teguh kepercayaan, bertindak jujur, dan tidak memihak.

Oleh karena itu, tindakan yang paling tepat adalah mengundurkan diri dari kepanitiaan untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga integritas pribadi maupun lembaga.

✅ Kunci Jawaban: B


2. Dalam proses promosi jabatan struktural, seorang ASN mengetahui bahwa rekan kerjanya dipromosikan bukan karena kompetensi, melainkan karena hubungan pribadi dengan pejabat penentu kebijakan. Ia merasa kecewa, tetapi ragu untuk melapor karena takut dianggap tidak loyal.

Sikap ASN tersebut seharusnya adalah ….

A. Menerima keputusan tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

B. Mengajukan protes terbuka melalui media sosial agar publik mengetahui penyimpangan.

C. Melaporkan melalui mekanisme internal seperti whistleblowing system sesuai prosedur.

D. Membiarkan hal itu terjadi karena sudah menjadi budaya organisasi.

E. Mengundurkan diri dari instansi agar tidak ikut terlibat.


🔍 Pembahasan:

Integritas ASN menuntut keberanian moral (moral courage) untuk melawan praktik tidak etis tanpa melanggar etika organisasi.

Melapor melalui jalur formal seperti whistleblowing system menunjukkan tindakan berintegritas dan profesional, bukan sikap pembangkangan.


Berdasarkan:

Permenpan RB No. 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f: ASN wajib melaporkan pelanggaran hukum yang diketahui.

Dengan demikian, pelaporan resmi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang benar.

✅ Kunci Jawaban: C


3. Seorang ASN menerima hadiah dari masyarakat setelah membantu mempercepat proses perizinan usaha. Ia merasa tidak bersalah karena menganggap hadiah itu sebagai tanda terima kasih, bukan suap.

Bagaimana seharusnya ASN tersebut bersikap sesuai prinsip integritas?

A. Menolak hadiah tersebut karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

B. Menerima hadiah dengan catatan nilainya tidak lebih dari Rp500.000.

C. Menyimpan hadiah tersebut tanpa memberitahu atasan.

D. Menyerahkan hadiah itu kepada rekan kerja agar tidak diketahui.

E. Mengembalikan hadiah setelah perizinan selesai seluruhnya.


🔍 Pembahasan:

Integritas ASN menuntut kejujuran dan kejelasan sumber hadiah yang diterima.

Menurut:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B: setiap penerimaan hadiah oleh pejabat publik yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan gratifikasi.

Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019: ASN wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Oleh karena itu, ASN wajib menolak atau melaporkan pemberian tersebut, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas.

✅ Kunci Jawaban: A


4. Dalam rapat penyusunan kebijakan publik, seorang pejabat ASN memanipulasi data survei agar kebijakan yang disusunnya terlihat berhasil. Ia beralasan bahwa tindakan itu dilakukan demi menjaga citra instansi.

Tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip integritas karena ….

A. Mengorbankan kejujuran demi kepentingan institusi.

B. Menggunakan data sekunder tanpa izin.

C. Tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan.

D. Melakukan kesalahan administratif kecil yang dapat ditoleransi.

E. Kurang berkomunikasi dengan tim kerja dalam penyusunan data.


🔍 Pembahasan:

Manipulasi data bertentangan dengan nilai integritas karena merusak kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi kebijakan publik.

ASN seharusnya bersikap jujur walaupun data menunjukkan hasil yang tidak baik.


Berdasarkan:

PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 5 huruf c: ASN wajib jujur, objektif, dan transparan dalam melaksanakan tugas.

Nilai “Akuntabel” (BerAKHLAK): ASN harus bertanggung jawab atas kepercayaan publik, bukan melindungi citra semu.

Tindakan manipulasi data adalah pelanggaran serius terhadap integritas institusional.

✅ Kunci Jawaban: A



5. Dalam pelaksanaan kegiatan dinas, seorang ASN menemukan bahwa atasannya memerintahkan penggunaan dana perjalanan dinas fiktif untuk menutupi kekurangan anggaran proyek. ASN tersebut dihadapkan pada dilema antara menaati perintah atasan atau menegakkan aturan keuangan negara.

Langkah yang menunjukkan integritas paling tinggi adalah ….

A. Melaksanakan perintah karena berasal dari atasan langsung.

B. Mengabaikan perintah dan diam agar tidak menimbulkan konflik.

C. Menolak perintah tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

D. Melaksanakan perintah sambil membuat laporan pribadi.

E. Membicarakan masalah tersebut secara pribadi dengan atasan tanpa tindakan lanjut.


🔍 Pembahasan:

Integritas ASN berarti menegakkan kebenaran meskipun ada tekanan kekuasaan.

Menurut:

Pasal 3 huruf b PP No. 94 Tahun 2021: ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 ayat (1): ASN yang mengetahui pelanggaran wajib melaporkan kepada pejabat berwenang.

Nilai Amanah (BerAKHLAK): ASN tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, termasuk menolak perintah yang salah.

Menolak perintah yang bertentangan dengan hukum dan melaporkannya adalah bentuk tertinggi dari integritas dan tanggung jawab publik.


✅ Kunci Jawaban: C

MATERI TWK CPNS: KONSEP, IMPLEMENTASI, DAN PENGUATAN INTEGRITAS ASN

 🏛️ MATERI TWK CPNS: KONSEP, IMPLEMENTASI, DAN PENGUATAN INTEGRITAS ASN


1. Pengertian dan Konsep Dasar Integritas

a. Pengertian Umum

Integritas berasal dari bahasa Latin integer yang berarti “utuh” atau “tidak terpecah”. Dalam konteks etika, integritas berarti kesatuan antara pikiran, ucapan, dan tindakan yang didasari nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas adalah:

> “Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; kejujuran.”

Dalam konteks ASN, integritas adalah konsistensi dan keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai, prinsip moral, serta etika profesi, meskipun dalam kondisi sulit atau tanpa pengawasan.


b. Integritas sebagai Nilai Dasar ASN

Integritas bukan sekadar perilaku etis, tetapi pondasi karakter ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.

Nilai ini berkaitan dengan akuntabilitas, tanggung jawab publik, dan keteladanan moral.


2. Landasan Hukum Integritas ASN

Integritas ASN memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi dan pedoman nasional, antara lain:

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (1):

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

→ ASN wajib menjunjung hukum dan bertindak jujur dalam menjalankan tugas.

Pasal 28I ayat (2):

Menjamin perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, sebagai prinsip moral dasar yang sejalan dengan integritas.

Pasal 33 ayat (4):

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

→ ASN wajib menjaga keadilan dan efisiensi tanpa korupsi atau penyalahgunaan wewenang.


b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 2 huruf f:

Menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan pada “kode etik dan kode perilaku ASN.”

Pasal 3 huruf a, b, dan c:

ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

→ Ketiga fungsi ini hanya dapat berjalan jika ASN memiliki integritas moral yang tinggi.

Pasal 10 ayat (1):

“Nilai dasar ASN meliputi: komitmen, integritas moral, kejujuran, dan profesionalitas.”

→ Integritas ditetapkan sebagai nilai dasar ASN yang wajib diterapkan.

Pasal 66 ayat (1):

ASN wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.


c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 ayat (1):

“Kode Etik Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas.”

Pasal 5 huruf a dan b:

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

→ Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas pribadi sebagai representasi negara.


d. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3:

Mengatur kewajiban PNS, antara lain:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

Menjaga kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan tugas.

Tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 4:

Melarang PNS melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi, gratifikasi, dan pelanggaran etika.

PP ini mempertegas bahwa pelanggaran integritas merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berakibat pemecatan.


e. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Core Values ASN dan Employer Branding ASN “BerAKHLAK”

Menetapkan nilai dasar ASN:

> BerAKHLAK:

Berorientasi Pelayanan

Akuntabel

Kompeten

Harmonis

Loyal

Adaptif

Kolaboratif



Nilai “Amanah” (berintegritas) merupakan implementasi langsung dari integritas:

> “Memegang teguh kepercayaan yang diberikan, bertanggung jawab, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang.”


f. Kode Etik ASN (KASN, 2022)

KASN menegaskan integritas sebagai salah satu dimensi dalam penilaian profesionalitas ASN, bersama dengan kompetensi, kinerja, dan etika. ASN wajib memelihara integritas dalam sikap, gaya hidup, dan keputusan profesional.


3. Implementasi Integritas dalam Kehidupan ASN

Integritas ASN diukur dari kesesuaian antara nilai, ucapan, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas publik.


Beberapa bentuk implementasi konkret:

a. Dalam Pelayanan Publik

Melayani masyarakat dengan cepat, tepat, tanpa diskriminasi, dan tanpa pungli.

Tidak meminta imbalan atau hadiah dalam bentuk apa pun.

Mengutamakan kepuasan publik di atas kepentingan pribadi.

b. Dalam Pengelolaan Anggaran dan Aset Negara

Menggunakan dana APBN/APBD sesuai peraturan dan tujuan yang sah.

Menolak segala bentuk mark-up, manipulasi, dan penyalahgunaan dana.

Menyusun laporan keuangan secara transparan dan dapat diaudit.

c. Dalam Pengambilan Keputusan

Berdasarkan data objektif, bukti ilmiah, dan kepentingan publik.

Tidak berpihak pada golongan, partai, atau kelompok tertentu.

Menolak intervensi politik dan tekanan kepentingan pribadi.

d. Dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghindari gaya hidup hedonistik yang menimbulkan persepsi negatif publik.

Menjadi teladan dalam keluarga dan lingkungan sosial.

Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang membangun citra positif ASN.


4. Pentingnya ASN yang Berintegritas

ASN adalah wakil negara dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat. Integritas menjadi kunci agar ASN:

1. Menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

Tanpa kejujuran dan akuntabilitas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi.

2. Menegakkan prinsip good governance.

Integritas menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan dalam birokrasi.

3. Meningkatkan efektivitas organisasi.

ASN yang berintegritas akan bekerja efisien, fokus pada kinerja, dan tidak mudah tergoda penyimpangan.

4. Menjadi teladan moral bangsa.

ASN dengan integritas tinggi memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan publik.

5. Mencegah korupsi sistemik.

Integritas adalah benteng moral terhadap godaan gratifikasi, kolusi, dan nepotisme.



5. Permasalahan Integritas yang Masih Terjadi

Walau banyak kebijakan telah dibuat, pelanggaran integritas ASN masih ditemukan, di antaranya:

1. Korupsi dan gratifikasi

ASN menerima hadiah atau uang untuk mempercepat pelayanan.

→ Contoh: pungutan liar dalam administrasi kependudukan.

2. Penyalahgunaan wewenang

Jabatan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.

→ Contoh: ASN memanipulasi lelang proyek pemerintah.

3. Nepotisme dalam promosi jabatan

Jabatan diberikan karena hubungan pribadi, bukan kompetensi.

4. Manipulasi data dan laporan kinerja

ASN membuat laporan fiktif agar terlihat produktif.

5. Netralitas ASN yang dilanggar

ASN menunjukkan dukungan politik tertentu di media sosial.

6. Pelanggaran etika digital

ASN menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau komentar partisan.


6. Solusi dan Strategi Penguatan Integritas ASN

Untuk memperkuat integritas ASN, dibutuhkan strategi menyeluruh:

a. Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Optimalisasi peran APIP, BKN, dan KASN dalam pengawasan etik.

Penerapan Whistleblowing System (WBS) untuk melaporkan pelanggaran secara aman.

Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


b. Internalisasi Nilai BerAKHLAK

Setiap ASN wajib mengikuti pelatihan budaya kerja BerAKHLAK.

Penerapan nilai Amanah dan Akuntabel sebagai indikator utama dalam penilaian kinerja.


c. Transparansi Digital dan E-Government

Penggunaan aplikasi layanan publik berbasis digital (SP4N-Lapor, e-Office, e-Performance).

Meminimalkan kontak langsung yang berpotensi penyimpangan.


d. Keteladanan Kepemimpinan

Pimpinan instansi harus menjadi role model yang berintegritas tinggi.

Kepemimpinan yang bersih akan menular ke budaya kerja bawahan.


e. Sistem Reward dan Punishment

ASN berintegritas tinggi diberi penghargaan (SKP tinggi, promosi jabatan).

ASN melanggar integritas dikenai hukuman disiplin berat (PP No. 94 Tahun 2021).


7. Kesimpulan

Integritas merupakan jantung dari profesionalisme ASN dan syarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

ASN berintegritas:

Jujur, konsisten, dan amanah.

Tidak menyalahgunakan jabatan.

Menjadi pelayan publik sejati.

Tanpa integritas, reformasi birokrasi hanya menjadi slogan tanpa substansi. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menanamkan nilai integritas dalam diri dan organisasi.


8. Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Core Values ASN dan Employer Branding “BerAKHLAK”.

6. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2022). Laporan Profesionalitas ASN Tahun 2022.

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Modul Pendidikan Antikorupsi untuk ASN. Jakarta: KPK RI.

8. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI). (2023). Penguatan Integritas ASN dalam Reformasi Bir

okrasi.

9. Kementerian PANRB. (2023). Pedoman Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

10. Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2022). Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.