🇮🇩 MATERI TWK CPNS: PILAR NEGARA — PANCASILA
I. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1. Pengertian Pancasila
Secara etimologis, kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta:
Panca berarti lima
Sila berarti prinsip, dasar, atau asas
Sehingga, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.
Secara terminologis, Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijadikan dasar filsafat negara (philosophische grondslag) dan ideologi nasional bangsa Indonesia.
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
> “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Kedudukan Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan sentral dalam sistem kenegaraan Indonesia, yaitu:
Sebagai dasar negara (Staatsfundamentalnorm): menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai ideologi nasional: menjadi arah dan pedoman dalam kehidupan berbangsa.
Sebagai pandangan hidup bangsa (way of life): pedoman moral dan etika kehidupan bermasyarakat.
Sebagai perjanjian luhur bangsa (consensus nasional): hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa.
Landasan yuridis:
Pembukaan UUD 1945
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022
II. FUNGSI PANCASILA
A. Sebagai Dasar Negara (Fungsi Yuridis dan Filsafati)
1. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional.
Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila (UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2).
2. Pancasila sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara.
Segala kebijakan publik dan tindakan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
3. Pancasila menjadi pedoman dalam hubungan antarnegara dan warga negara.
Nilai-nilainya menuntun keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
4. Pancasila menjadi tujuan moral dan politik nasional.
Segala bentuk pembangunan harus bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
B. Sebagai Ideologi Nasional (Fungsi Integratif dan Dinamis)
1. Pancasila sebagai ideologi terbuka, artinya nilai-nilai dasarnya bersifat tetap dan abadi, tetapi pelaksanaannya dapat berkembang sesuai dinamika zaman.
2. Fungsi integratif: memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman budaya, agama, dan etnis.
3. Fungsi normatif: menjadi standar nilai dalam kehidupan politik, hukum, dan sosial.
4. Fungsi motivatif: mendorong semangat nasionalisme dan etos kerja kebangsaan.
C. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life)
Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengatur bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan:
Tuhan (sila 1)
Sesama manusia (sila 2)
Bangsa dan negara (sila 3)
Pemerintahan dan politik (sila 4)
Keadilan dan kesejahteraan (sila 5)
III. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
A. Pembentukan BPUPKI
Dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945.
Tugasnya: mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Ketua: Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Sidang pertama: 29 Mei–1 Juni 1945 (membahas dasar negara).
B. Sidang BPUPKI I — Tiga Tokoh Perumus Dasar Negara
1. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Usul dasar negara:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mengajukan konsep negara integralistik yang menekankan asas kekeluargaan.
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Mengusulkan lima prinsip dasar yang disebutnya “Pancasila”:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Soekarno juga menyebut bahwa bila disarikan menjadi tiga disebut “Trisila” (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, Ketuhanan), dan bila disarikan lagi menjadi satu menjadi “Ekasila” yaitu gotong royong.
C. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Hasil kerja Panitia Sembilan (gabungan nasionalis dan Islam).
Merumuskan naskah awal Pembukaan UUD 1945 dengan sila pertama berbunyi:
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Piagam Jakarta menjadi embrio dari Pembukaan UUD 1945.
D. Perubahan Rumusan (18 Agustus 1945)
Untuk menjaga persatuan nasional, kalimat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan ini disepakati oleh tokoh-tokoh Islam dan nasionalis.
Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
IV. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Implementasi Pancasila tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif — diwujudkan dalam tindakan nyata di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
A. Implementasi Tiap Sila
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Menghormati perbedaan agama dan keyakinan.
Tidak memaksakan agama kepada orang lain.
Menjalankan ibadah sesuai ajaran masing-masing.
Menolak kekerasan atas nama agama.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menghargai hak asasi manusia.
Menolong sesama tanpa diskriminasi.
Bersikap sopan dan menghargai perbedaan.
Menolak tindakan yang tidak manusiawi.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Meningkatkan semangat gotong royong.
Menghargai simbol-simbol negara (bendera, lagu kebangsaan, bahasa Indonesia).
Tidak terlibat dalam tindakan separatisme.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah.
Menghormati pendapat orang lain.
Menjalankan demokrasi dengan etika dan tanggung jawab.
Menghindari politik uang dan korupsi.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bersikap adil kepada siapa pun.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja keras.
Menolak eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.
Mendukung pemerataan pembangunan.
V. IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA OLEH ASN
Sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tanggung jawab strategis dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja dan masyarakat.
1. Implementasi di Tempat Kerja
Memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas korupsi.
Bersikap netral dan profesional dalam politik.
Meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Menolak gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
2. Implementasi di Masyarakat
Menjadi teladan dalam toleransi, gotong royong, dan kepedulian sosial.
Membimbing masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Meningkatkan literasi dan wawasan kebangsaan di lingkungan sekitar.
VI. TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM IMPLEMENTASI PANCASILA
Tantangan:
1. Globalisasi dan liberalisme yang memunculkan gaya hidup individualistis dan materialistis.
2. Disinformasi digital yang menimbulkan polarisasi politik.
3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur negara karena korupsi.
4. Radikalisme dan intoleransi yang mengancam persatuan bangsa.
Solusi:
1. Penguatan pendidikan karakter dan ideologi Pancasila di semua jenjang pendidikan.
2. Optimalisasi peran BPIP dalam pembinaan ideologi bagi ASN dan masyarakat.
3. Penegakan hukum dan pengawasan etik ASN.
4. Peningkatan literasi digital dan wawasan kebangsaan masyarakat.
5. Penguatan etos kerja ASN berlandaskan nilai Pancasila.
VII. LANDASAN HUKUM PANCASILA
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
3. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 2)
4. Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
5. Peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan ASN
6. Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 (Hari Lahir Pancasila)
VIII. REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998.
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Kaelan, M.S. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. (1981). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: BP7.
BPIP
RI (2023). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila untuk ASN. Jakarta: BPIP.
LAN RI (2022). Penguatan Wawasan Kebangsaan bagi ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar