Selasa, 28 Oktober 2025

MATERI TWK CPNS: KONSEP, IMPLEMENTASI, DAN PENGUATAN INTEGRITAS ASN

 🏛️ MATERI TWK CPNS: KONSEP, IMPLEMENTASI, DAN PENGUATAN INTEGRITAS ASN


1. Pengertian dan Konsep Dasar Integritas

a. Pengertian Umum

Integritas berasal dari bahasa Latin integer yang berarti “utuh” atau “tidak terpecah”. Dalam konteks etika, integritas berarti kesatuan antara pikiran, ucapan, dan tindakan yang didasari nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas adalah:

> “Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; kejujuran.”

Dalam konteks ASN, integritas adalah konsistensi dan keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai, prinsip moral, serta etika profesi, meskipun dalam kondisi sulit atau tanpa pengawasan.


b. Integritas sebagai Nilai Dasar ASN

Integritas bukan sekadar perilaku etis, tetapi pondasi karakter ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.

Nilai ini berkaitan dengan akuntabilitas, tanggung jawab publik, dan keteladanan moral.


2. Landasan Hukum Integritas ASN

Integritas ASN memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi dan pedoman nasional, antara lain:

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (1):

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

→ ASN wajib menjunjung hukum dan bertindak jujur dalam menjalankan tugas.

Pasal 28I ayat (2):

Menjamin perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, sebagai prinsip moral dasar yang sejalan dengan integritas.

Pasal 33 ayat (4):

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

→ ASN wajib menjaga keadilan dan efisiensi tanpa korupsi atau penyalahgunaan wewenang.


b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 2 huruf f:

Menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan pada “kode etik dan kode perilaku ASN.”

Pasal 3 huruf a, b, dan c:

ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

→ Ketiga fungsi ini hanya dapat berjalan jika ASN memiliki integritas moral yang tinggi.

Pasal 10 ayat (1):

“Nilai dasar ASN meliputi: komitmen, integritas moral, kejujuran, dan profesionalitas.”

→ Integritas ditetapkan sebagai nilai dasar ASN yang wajib diterapkan.

Pasal 66 ayat (1):

ASN wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.


c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 ayat (1):

“Kode Etik Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas.”

Pasal 5 huruf a dan b:

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

→ Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas pribadi sebagai representasi negara.


d. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3:

Mengatur kewajiban PNS, antara lain:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

Menjaga kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan tugas.

Tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 4:

Melarang PNS melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi, gratifikasi, dan pelanggaran etika.

PP ini mempertegas bahwa pelanggaran integritas merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berakibat pemecatan.


e. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Core Values ASN dan Employer Branding ASN “BerAKHLAK”

Menetapkan nilai dasar ASN:

> BerAKHLAK:

Berorientasi Pelayanan

Akuntabel

Kompeten

Harmonis

Loyal

Adaptif

Kolaboratif



Nilai “Amanah” (berintegritas) merupakan implementasi langsung dari integritas:

> “Memegang teguh kepercayaan yang diberikan, bertanggung jawab, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang.”


f. Kode Etik ASN (KASN, 2022)

KASN menegaskan integritas sebagai salah satu dimensi dalam penilaian profesionalitas ASN, bersama dengan kompetensi, kinerja, dan etika. ASN wajib memelihara integritas dalam sikap, gaya hidup, dan keputusan profesional.


3. Implementasi Integritas dalam Kehidupan ASN

Integritas ASN diukur dari kesesuaian antara nilai, ucapan, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas publik.


Beberapa bentuk implementasi konkret:

a. Dalam Pelayanan Publik

Melayani masyarakat dengan cepat, tepat, tanpa diskriminasi, dan tanpa pungli.

Tidak meminta imbalan atau hadiah dalam bentuk apa pun.

Mengutamakan kepuasan publik di atas kepentingan pribadi.

b. Dalam Pengelolaan Anggaran dan Aset Negara

Menggunakan dana APBN/APBD sesuai peraturan dan tujuan yang sah.

Menolak segala bentuk mark-up, manipulasi, dan penyalahgunaan dana.

Menyusun laporan keuangan secara transparan dan dapat diaudit.

c. Dalam Pengambilan Keputusan

Berdasarkan data objektif, bukti ilmiah, dan kepentingan publik.

Tidak berpihak pada golongan, partai, atau kelompok tertentu.

Menolak intervensi politik dan tekanan kepentingan pribadi.

d. Dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghindari gaya hidup hedonistik yang menimbulkan persepsi negatif publik.

Menjadi teladan dalam keluarga dan lingkungan sosial.

Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang membangun citra positif ASN.


4. Pentingnya ASN yang Berintegritas

ASN adalah wakil negara dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat. Integritas menjadi kunci agar ASN:

1. Menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

Tanpa kejujuran dan akuntabilitas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi.

2. Menegakkan prinsip good governance.

Integritas menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan dalam birokrasi.

3. Meningkatkan efektivitas organisasi.

ASN yang berintegritas akan bekerja efisien, fokus pada kinerja, dan tidak mudah tergoda penyimpangan.

4. Menjadi teladan moral bangsa.

ASN dengan integritas tinggi memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan publik.

5. Mencegah korupsi sistemik.

Integritas adalah benteng moral terhadap godaan gratifikasi, kolusi, dan nepotisme.



5. Permasalahan Integritas yang Masih Terjadi

Walau banyak kebijakan telah dibuat, pelanggaran integritas ASN masih ditemukan, di antaranya:

1. Korupsi dan gratifikasi

ASN menerima hadiah atau uang untuk mempercepat pelayanan.

→ Contoh: pungutan liar dalam administrasi kependudukan.

2. Penyalahgunaan wewenang

Jabatan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.

→ Contoh: ASN memanipulasi lelang proyek pemerintah.

3. Nepotisme dalam promosi jabatan

Jabatan diberikan karena hubungan pribadi, bukan kompetensi.

4. Manipulasi data dan laporan kinerja

ASN membuat laporan fiktif agar terlihat produktif.

5. Netralitas ASN yang dilanggar

ASN menunjukkan dukungan politik tertentu di media sosial.

6. Pelanggaran etika digital

ASN menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau komentar partisan.


6. Solusi dan Strategi Penguatan Integritas ASN

Untuk memperkuat integritas ASN, dibutuhkan strategi menyeluruh:

a. Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Optimalisasi peran APIP, BKN, dan KASN dalam pengawasan etik.

Penerapan Whistleblowing System (WBS) untuk melaporkan pelanggaran secara aman.

Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


b. Internalisasi Nilai BerAKHLAK

Setiap ASN wajib mengikuti pelatihan budaya kerja BerAKHLAK.

Penerapan nilai Amanah dan Akuntabel sebagai indikator utama dalam penilaian kinerja.


c. Transparansi Digital dan E-Government

Penggunaan aplikasi layanan publik berbasis digital (SP4N-Lapor, e-Office, e-Performance).

Meminimalkan kontak langsung yang berpotensi penyimpangan.


d. Keteladanan Kepemimpinan

Pimpinan instansi harus menjadi role model yang berintegritas tinggi.

Kepemimpinan yang bersih akan menular ke budaya kerja bawahan.


e. Sistem Reward dan Punishment

ASN berintegritas tinggi diberi penghargaan (SKP tinggi, promosi jabatan).

ASN melanggar integritas dikenai hukuman disiplin berat (PP No. 94 Tahun 2021).


7. Kesimpulan

Integritas merupakan jantung dari profesionalisme ASN dan syarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

ASN berintegritas:

Jujur, konsisten, dan amanah.

Tidak menyalahgunakan jabatan.

Menjadi pelayan publik sejati.

Tanpa integritas, reformasi birokrasi hanya menjadi slogan tanpa substansi. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menanamkan nilai integritas dalam diri dan organisasi.


8. Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Core Values ASN dan Employer Branding “BerAKHLAK”.

6. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2022). Laporan Profesionalitas ASN Tahun 2022.

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Modul Pendidikan Antikorupsi untuk ASN. Jakarta: KPK RI.

8. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI). (2023). Penguatan Integritas ASN dalam Reformasi Bir

okrasi.

9. Kementerian PANRB. (2023). Pedoman Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

10. Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2022). Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar