🇮🇩 MATERI TWK CPNS: BELA NEGARA
I. Pengertian dan Konsep Dasar Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, serta kerelaan berkorban untuk mempertahankan eksistensi NKRI dari segala ancaman.
(UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1))
Konsep bela negara bukan hanya milik militer, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk ASN sebagai komponen utama penyelenggara negara.
II. Tujuan Bela Negara
1. Menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Melindungi ideologi negara, yaitu Pancasila.
3. Mempertahankan eksistensi bangsa dari ancaman fisik maupun nonfisik.
4. Membangun karakter nasional dan solidaritas sosial.
5. Meningkatkan kesadaran warga negara terhadap tanggung jawab konstitusionalnya.
III. Landasan Bela Negara
1. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis:
Sila 1: Menumbuhkan spiritualitas dan ketulusan membela kebenaran.
Sila 3: Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila 5: Menegakkan keadilan sosial sebagai wujud pengabdian bela negara.
2. Landasan Konstitusional
Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. Landasan Yuridis
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Permenhan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 3): pendidikan harus menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
4. Landasan Sosiologis
Bela negara tumbuh dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang pernah dijajah.
Perjuangan kemerdekaan menunjukkan bahwa kekuatan rakyat bersatu adalah kekuatan bela negara tertinggi.
IV. Nilai-Nilai Bela Negara (Kemhan RI, 2022)
1. Cinta Tanah Air
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
3. Yakin Pancasila sebagai Ideologi Negara
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara
Nilai-nilai ini menjadi dasar moral setiap ASN dalam bekerja, melayani, dan bersikap di masyarakat.
V. Implementasi Bela Negara
Implementasi bela negara tidak hanya dalam situasi perang atau ancaman fisik, tetapi diwujudkan melalui pengabdian profesional di bidang masing-masing.
A. Implementasi Bela Negara di Lingkungan ASN (Tempat Kerja)
ASN sebagai aparatur pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjadi garda terdepan bela negara di birokrasi.
Implementasi nyatanya meliputi:
1. Menjaga netralitas ASN
→ Tidak berpihak kepada partai politik atau kepentingan golongan manapun.
(Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9).
2. Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
→ Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
→ Melaksanakan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
3. Melayani publik dengan adil dan empatik
→ ASN wajib melayani tanpa diskriminasi, menjunjung etika publik, dan menjamin akses layanan bagi seluruh warga negara.
4. Menjaga persatuan dan ketertiban dalam instansi
→ Tidak terlibat konflik SARA, intoleransi, atau penyebaran ujaran kebencian di tempat kerja.
5. Berinovasi untuk kepentingan masyarakat
→ ASN dituntut berkontribusi meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk bela negara dalam pembangunan nasional.
6. Menjadi teladan nasionalisme di instansi.
→ Mengibarkan bendera setiap upacara, menaati protokol negara, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja.
B. Implementasi Bela Negara oleh ASN di Masyarakat
Selain di tempat kerja, ASN juga memiliki tanggung jawab moral sebagai warga negara yang menjadi panutan masyarakat.
Bentuk implementasinya meliputi:
1. Menjadi agen toleransi dan moderasi beragama
→ ASN harus menolak ekstremisme dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
→ Aktif dalam kegiatan sosial lintas agama dan budaya.
2. Melakukan literasi digital kebangsaan
→ Melawan hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
→ Menyebarkan konten edukatif yang memperkuat nasionalisme.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan
→ Seperti gotong royong, penanggulangan bencana, atau donor darah sebagai bentuk kepedulian kebangsaan.
4. Menjadi role model warga negara yang taat hukum
→ Mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, menjaga lingkungan, dan menghormati simbol-simbol negara.
5. Menguatkan ekonomi lokal
→ ASN di daerah dapat mendukung produk UMKM, pariwisata lokal, dan kemandirian ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan di komunitas
→ ASN dapat menjadi narasumber atau fasilitator dalam pelatihan bela negara, kegiatan Pramuka, dan pendidikan karakter di masyarakat.
VI. Pentingnya ASN Memahami Bela Negara
ASN adalah penjaga ideologi, pelaksana kebijakan publik, dan perekat bangsa.
Tanpa semangat bela negara, ASN mudah terjebak dalam kepentingan politik, korupsi, atau intoleransi.
Peran Strategis ASN dalam Bela Negara:
1. Sebagai pelaksana kebijakan publik – menjamin kebijakan berjalan untuk kepentingan rakyat.
2. Sebagai pelayan publik – memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan adil.
3. Sebagai perekat bangsa – menjaga persatuan dan menolak disintegrasi.
4. Sebagai contoh moral dan etika – memperlihatkan perilaku kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
VII. Permasalahan Bela Negara Saat Ini
1. Turunnya semangat nasionalisme dan patriotisme akibat pengaruh budaya global.
2. Radikalisme dan intoleransi di lingkungan ASN dan masyarakat.
3. Hoaks dan disinformasi yang melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah.
4. ASN tidak netral dalam politik praktis.
5. Kurangnya internalisasi nilai bela negara dalam pelatihan ASN.
VIII. Solusi Strategis
1. Pendidikan bela negara berkelanjutan untuk ASN.
→ Melalui pelatihan di LAN, Kemhan, BPIP, dan BKN.
2. Penerapan kode etik dan disiplin ASN secara tegas.
3. Penguatan literasi digital kebangsaan.
4. Kerja sama lintas instansi dalam membina karakter ASN.
5. Penghargaan bagi ASN teladan yang mengamalkan nilai bela negara.
6. Integrasi nilai bela negara dalam sistem rekrutmen dan penilaian kinerja ASN.
IX. Kesimpulan
Bela negara merupakan manifestasi kecintaan terhadap tanah air dan kesetiaan pada konstitusi.
Bagi ASN, bela negara bukan sekadar jargon, tetapi pengabdian profesional dan moral untuk menjaga eksistensi bangsa melalui pelayanan publik yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dengan semangat bela negara, ASN menjadi garda terdepan dalam memperkuat ketahanan nasional dan persatuan bangsa.
X. Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
6. Kementerian Pertahanan RI. (2023). Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk ASN.
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN). (2023). Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara dalam Konteks ASN.
8. BPIP. (2023). Pancasila dan Bela Negara: Penguatan Ideologi bagi ASN dan Generasi Muda.
9. Kemenkominfo. (2024). Panduan Literasi Digital Nasionalisme dan Bela Negara di Era Siber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar